News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

4 Kasus Penimbun Masker: Dilakukan Oknum PNS hingga Mahasiswi 19 Tahun, Ada yang Menimbun 1 Gudang

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penimbunan masker pelindung mulut yang memanfaatkan isu virus corona, di Neglasari, Tangerang.

TRIBUNNEWS.COM - Merebaknya virus corona baru Covid-19 yang sudah dikonfirmasi masuk ke Indonesia justru dimanfaatkan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Banyak oknum yang melakukan penimbunan masker kemudian dijual dengan harga yang sangat tinggi.

Untuk mengatasi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menindak tegas para penimbun masker.

Mereka yang kedapatan menimbun masker diancam dengan Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bagi mereka yang melanggar akan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Berikut Tribunnews.com, merangkum dari berbagai sumber kasus-kasus penyalahgunaan masker di Indonesia yang telah dibongkar oleh pihak kepolisian:

MASKER dan DISINFEKTAN LARIS-Apoteker melayani warga beli cairan disinfektan, tampak ada tulisan masker sold out atau habis stoknya di Apotek XS Smart Jalan Palang Merah Kecamatan Samarinda Ulu Kalimantan Timur, Selasa (3/3/2020). Selain masker yang harganya melambung dari 3500 sampai 280.000 per kotak kemasan cairan disinfektan juga laris diburu warga demi pencegahan wabah disebabkan virus Corona vid. (TRIBUNKALTIM.co/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) (TRIBUN KALTIM/NEVRI)

1. Makassar

Mengutip dari Kompas.com, aparat kepolisian menangkap tiga terduga penimbun masker di perumahan dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2020) dini hari.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial LC (44). DS (22), dan BP (26).

Dari penangkapan tersebut, terkuak fakta, bahwa LC merupakan seorang aparat sipil negara di salah satu rumah sakit di Makassar.

Ketiganya diamankan di rumah LC bersama ribuan barang masker yang sudah dikumpulkan.

"Salah satunya PNS di rumah sakit di Makassar bersama putrinya," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman.

Kasus penimbunan masker ini terkuak dari hasil pengembangan seseorang yang terlebih dahulu ditangkap Polsek Panakkukang.

Dari hasil penggerebekan di rumah LC, masker dengan berbagai merk tersebut disimpan di dapur rumah seorang apoteker.

Ketiganya berencana akan menjual masker tersebut dengan cara online.

Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Polrestabes Makassar.

Baca: Niat Hati Terhindar Dari Virus Corona, Wanita Ini ketiban Apes Malah Ketipu Masker Bekas Rp 330 Ribu

Baca: Cerita Risma Timbun Masker Sejak Januari: Ada di Kelurahan, Akan Dibagi Gratis untuk Cegah Corona

2. Tanjung Duren

Mengutip dari Kompas.com, aparat penegak hukum berhasil menyita 358 box masker di salah satu kamar apartemen Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Selasa (3/2/2020) milik seorang mahasiswi.

TVH (19) merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 358 box masker dengan berbagai merek.

Sebanyak 120 box masker wajah merek Sensi, 152 box kotak masker wajah merek MITRA.

71 kotak masker wajah merek PRASTI serta 15 kotak masker wajah merek Facemas.

"Ini diungkap Polsek Tanjung Duren, kita amankan dengan inisial TVH (19) tahun, pelajar, dia menjual melalui online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, masker tersebut dijual oleh TVH melalui media sosial, seperti Instagram serta penawaran melalui WhatsApp.

TVH menjual satu box masker tersebut seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Yusri mengatakan, tersangka mengaku hanya mengambil untung sebesar Rp 10 ribu dari penjualan satu box masker.

Pelaku mengaku mendapat masker tersebut dengan harga yang sudah tinggi.

"Cuma ambil keuntungan Rp 10 ribu karena dia modal beli Rp 300 ribu (per box)."

"Jual Rp 310 ribu (per box), jual melalui media online bekerja sebulan ini," terang Yusri.

Baca: Kasus Masker Bekas Dijual Kembali, Dinkes DKI Akui Dapat Aduan Sejak Februari: Sudah Dibentuk Satgas

Baca: Istri Tarra Budiman Tidak Panik Saat Masker Langka, Masih Punya Stok di Rumah

3. Tangerang

Mengutip dari Kompas.com, polisi berhasil menggerebek sebuah gudang yang menjadi lokasi penimbunan masker.

Penggerebekan tersebut dilakukan di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Selasa (3/3/2020).

Dirkriminus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengonfirmasi kebenaran informasi penggerebekan tersebut.

"Iya, ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan masker tanpa izin edar," ujar Iwan.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merek Remidi dan 107 karton berisi 214.000 masker merek Volca dan Well-best.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami terkait penemuan masker tersebut.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik barang yang berinisial H dan D sekaligus penjaga dan pemilik gudang.

Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.

Selain itu, polisi juga mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.

Baca: Penyintas Gagal Ginjal Minta Pemerintah Serius Tangani Penimbunan dan Tingginya Harga Masker

4. Semarang

Mengutip dari Kompas.com, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga menimbun masker dan cairan antiseptik saat terjadi kelangkaan di Semarang.

Kasus penimbunan ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya kelangkaan dua benda tersebut.

Lantaran hal itu, Polda Jawa Tengah kemudian menggelar patroli siber di media sosial.

Dalam patroli yang dilakukan di dunia maya itu, polisi berhasil menemukan orang yang menjual masker dan cairan antiseptik dalam jumlah yang besar.

"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna.

Polisi kemudian berhasil menangkap dua orang yang diduga menimbun bendaa tersebut.

Mereka adalah Ari (45), warga Semarang Timur yang diduga menimbun masker.

Sera Merriyati alias Kosasih (24), warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.

Dari tangan kedua orang tersebut, polisi berhasill mengamankan barang bukti berupa 8 box masker kesehatan beragam merek serta 13 kardus berisi cairan antiseptik.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Himawan/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar/Rindi Nuris Velarosdela/Riska Farasonalia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini