News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cerita saat Lakukan Tes Corona di Indonesia, Tak Diizinkan Bekerja Jika Tak Bawa Surat Bebas Corona

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tetangga Kasus Pertama Corona Mengeluh Tak Diizinkan Masuk Kerja, Rumah Sakit Tak Keluarkan Surat Bebas Corona

TRIBUNNEWS.COM - Pembahasan terkait Covid-19 di Mata Najwa pada Rabu (4/3/2020), menyinggung pengalaman seseorang yang melakukan tes corona di Indonesia.

Orang tersebut mengaku harus merogoh kocek yang cukup mahal untuk melakukan tes Covid-19.

Bahkan, dia pun sempat memeprtanyakan tes yang tengah dia jalani kala itu.

Menurut cerita, orang itu hanya dites darah dan rontgen di area sistem pernafasan.

Menurut Sekjen Perhimpunan RS Indonesia, Lia Partakusuma dia sudah mengonfirmasi kebenaran cerita ini.

Ternyata, orang yang melakukan tes didorong oleh pihak perusahaan dan rekan kantornya.

Sebab dia baru saja kembali dari negara yang terjangkit virus corona.

Orang tersebut, harus menunjukkan surat yang menyatakan dia bebas Covid-19.

Dia tidak diizinkan bekerja, apabila tidak membawa surat tersebut.

"Dia dari luar negeri, mau masuk kerja itu dilarang selama 14 hari, kalau mau masuk kamu harus bawa surat itu," jelas Lia.

Sedangkan, menurut Lia pihak rumah sakit tidak menerbitkan surat semacam itu.

"Nah ini saya himbau kepada perusahaan-perusahaan, kami rumah sakit tidak bisa mengeluarkan itu."

Lia juga menanyakan terkait prosedur tes yang disebutkan sebagai tes corona kepada pihak rumah sakit dari cerita tersebut.

"Saya tanya ke rumah sakit yang bersangkutan, mereka hanya melakukan analisis, tanya-tanya, pemeriksaan fisik, pemeriksaan radiologi dan darah."

"Dinyatakan bahwa tidak menderita penyakit saluran napas akut, hanya itu," jelasnya.

Tes Covid-19 di hanya bisa dilakukan di labolatorium.

Sedangkan, fasilitas tersebut saat ini hanya ada di Litbangkes.

"Karena kalau corona harus periksa di lab dan satu-satunya lab kini hanya Litbangkes," tambahnya.

Cerita serupa dituturkan tetangga kasus pertama Covid-19 di Indonesia, Anis Hidayah.

Menurutnya, sampai saat ini dia tidak diizinkan masuk kerja sebelum dua pekan.

"Banyak warga di perumahan kami, tidak boleh masuk kerja dalam waktu 14 hari sebelum membawa surat keterangan yang dimaksud tadi," jelas Anis.

Baca: Benarkah Virus Corona Menular Lewat Udara & Tatapan Mata? Mata Najwa Bongkar Horor 60 Hoaks Covid-19

Baca: Anggap Buat Rugi Warga, Tetangga Pasien Virus Corona Geram dengan Wali Kota Depok: Perlu Ditindak

Anis mengaku bingung terkait akses surat bebas corona itu.

Dia bertanya-tanya, apakah keterangan itu bisa diurus di kementerian kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

"Benar-benar dibutuhkan kepastiannya seperti apa," tambah Anis.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh menganggap kondisi ini membutuhkan koordinasi antar kementerian.

Selain itu, koordinasi juga dibutuhkan antara Kemenkes dengan perusahaan atau serikat kerja.

"Seluruh kementerian terkait, koordinasinya harus satu untuk mengatakan bahwa tidak perlu surat keterangan tersebut."

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menilai kebingungan ini perlu didiskusikan di pemerintahan.

"Ini akan kami sikapi ya, perlu ada intervensi dari menteri kesehatan kepada dinas kesehatan setempat."

"Untuk menjelaskan kepada tempat bekerja itu, agar ada kesamaan pandangan," terang Moeldoko.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini