News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

DJP Online: Jenis-jenis Formulir Wajib Pajak Pribadi, Formulir 1770 hingga 1770 SS, Ini Bedanya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Formulir 1770 SS - DJP Online: Jenis-jenis Formulir Wajib Pajak Pribadi, Formulir 1770 hingga 1770 SS, Ini Bedanya.

2. Formulir 1770 S

Formulir SPT jenis 1770 S merupakan jenis SPT Tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.

Ada pun formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Data-data yang harus diisikan seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain sebagainya.

Formulir 1770 S memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi.

Formulir tersebut diperuntukan bagi:

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.

- Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).

- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.

SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak. (Tangkap Layar online-pajak.com)

3. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya satu lembar.

Formulir tersebut digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 dalam satu tahun

Berbeda dengan formulir 1770 S, formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.

Baca: DJPOnline.pajak.go.id untuk Laporan SPT Tahunan, Pastikan Selesai Sebelum 31 Maret 2020

Penggunaan formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan diperoleh bukan dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini