TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah bahwa pihaknya menyebut foto aktris Tara Basro melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya seperti diberitakan, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menilai foto Tara Basro memenuhi unsur melanggar muatan kesusilaan yang diatur pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Tidak ada. Tidak mungkin dia (Ferdinandus) bilang begitu," kata Plate di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/3/2020).
Baca: Lihat Foto Tara Basro, Sudjiwo Tedjo: Saya Nggak Ngeres, Malah Perih
Menurut Plate, bila jajaran kementeriannya menyebut kemungkinan atau berpotensi melanggar UU ITE, hal itu hanya hipotesis saja.
Ia meminta untuk tidak terlalu mudah mempertentangkan antara satu kejadian dengan kejadian lainnya.
"Kalau pasalnya kan memang bunyinya begitu. tapi apakah pasalnya diterapkan terhadap fotonya Mbak Tara itu soal lain. Harus diniliai dulu. Itu berlaku untuk semuanya. UU bunyinya begitu. Tapi kasus diterapkan pada kegiatan yang mana itu harus dinilai dulu. Enggak bisa begitu saja," katanya.
Baca: Kominfo Sebut Foto Tara Basro Langgar UU ITE, Fiersa Besari Soroti Soal Kelakuan Sistem
Plate sendiri mengaku telah melihat foto Tara Basro yang viral di media sosial itu. Foto tersebut menurutnya bagus dan merupakan bagian dari self respect.
"Fotonya masih dikategorikan itu bagian dari self respect. Untuk itu menganu (menghargai) dirinya sendiri. Ada manfaatnya juga. Dan saya merasa bahwa kita jangan terlalu cepat mencari yang diametral-diametral," katanya.
Pernyataan Ferdinandus tersebut menurut Johnny hanya untuk pengingat saja. Tidak ada tuduhan bahwa foto tersebut melanggar kesusilaan.
"Tidak ada tuduhan di situ. Tapi dia lebih bersifat reminder, mengingatkan masyarakat ada pasal yang membatasi. Jadi jangan sampai," katanya.
Baca: Kominfo Sebut Tara Basro Tampilkan Ketelanjangan, ICJR: Kominfo Tak Paham Batasan Hukum Kesusilaan
Untuk diketahui, pada Selasa, 3 Maret 2020, Tara Basro seorang aktris Indonesia memposting foto-foto dirinya dalam beberapa sosial media miliknya dengan mengkampanyekan body positivity.
Unggahan itu mendapat banyak apresiasi dari berbagai kalangan, Tara Basro dinilai merepresentasikan banyak perempuan dalam berjuang melawan stigma mengenai bentuk tubuh sempurna perempuan di masyakarat.
Namun, hal yang berbeda ditunjukkan oleh Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Ferdinand Setu.
Perwakilan Kominfo tersebut justru menyatakan postingan Tara Basro mengandung unsur pornografi dan Kominfo menyatakan Tara Basro melakukan pelanggaran UU ITE.
Baca: Tara Basro Bicara Soal Self-Love, Aksinya Tuai Pro-Kontra hingga Dikomentari Menkominfo soal UU ITE
Dalam pemberitaan media, diketahui Kabiro Humas Kominfo menyatakan:
"Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan. Foto yang ditampilkan itu, seperti yang tadi saya sampaikan, kami akan segera take down, tapi syukur-syukur sudah ditake down sendiri olehnya.”