TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk sub-holding sektoral BUMN merupakan suatu langkah strategis yang akan membawa perusahaan-perusahaan plat merah menjadi perusahaan modern sekaligus lebih relevan dengan perkembangan.
Fleksibilitas usaha akan meningkat, dan fokus core business masing-masing BUMN akan semakin tajam.
Tentunya, rencana ini harus diimbangi dengan kemampuan masing-masing BUMN untuk mengeksekusi kegiatan usahanya secara seksama dan menguntungkan.
Juga perlu adanya kesepahaman bersama para anggota holding akan gambar besar dari maksud pembentukan cluster-cluster ini.
Praktisi hukum dari firma hukum Dentons HPRP, Fabian Buddy Pascoal mengatakan, sebelumnya BUMN di Indonesia membutuhkan struktur vertikal yang kuat karena masing-masing belum memiliki kemampuan membuat keputusan sendiri dan membutuhkan kepemimpinan di atas, yang kuat.
"Pada kondisi saat ini, cluster-cluster ini kemungkinan besar sudah mampu membuat keputusan sendiri hingga bisa bereaksi secara lebih cepat dan lincah dalam menanggapi perubahan," katanya di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Surveyor Indonesia untuk Lulusan Diploma III, Daftar Online di Sini
Baca: BUMN Pangan Diharap Membantu Petani dan Potensi Lokal
Baca: MUTU International Sayangkan Terjadinya Jual Beli Sertifikat Anti Suap BUMN
Dikatakannya, organisasi yang bisa survive jaman sekarang bukan lagi organisasi yang paling besar, paling pintar, dan paling kuat.
Namun, organisasi yang paling cepat menanggapi perubahan, sehingga ia tetap relevan.
"Organisasi yang besar, dengan kepemimpinan sentralistik, cenderung tidak lincah dalam menghadapi perubahan,” kata Fabian.
Fabian mengatakan, pembuatan cluster-cluster ini juga merupakan langkah strategis dalam modernisasi organisasi BUMN di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa sebanyak 142 perusahaan BUMN akan digabungkan ke dalam 15 subholding yang ditangani kedua wakil menteri (wamen) BUMN yakni setiap wamen akan mengelola tujuh sub-holding.
Sementara itu, satu sub-holding tersisa akan terdiri atas BUMN yang tidak sehat.
BUMN yang tidak sehat ini kemudian akan dievaluasi kembali apakah akan melakukan merger atau dilikuidasi.
Namun, kata dia pemerintah juga harus memastikan bahwa BUMN-BUMN yang akan menjadi anggota sub-holding benar-benar mampu mengambil keputusan secara mandiri, dimana pelaku-pelaku di dalamnya memiliki loyalitas, integritas , dan keseksamaan .
Baca: Petani Tewas Terjerat Kawat Berduri Beraliran Listrik yang Dipasang di Pagar Kebun
Baca: 6 Kuliner yang Wajib Dicicipi Saat Liburan ke Dieng, Mulai Tempe Kemul hingga Kopi Pede
Baca: Pemindahan 69 WNI ABK Diamond Princess ke Pulau Sebaru, Yurianto: 68 Negatif Corona, 1 Dites Ulang