News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Akademisi: Tindakan Polisi Jual Masker Hasil Sitaan Salahi Hukum Acara Pidana

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, saat menggerebek pabrik masker ilegal, di Jalan Kali Baru Timur Raya, Jakarta Pusat, Kamis malam (5/3/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan polisi menjual masker hasil sitaan kasus kejahatan menyalahi prinsip negara hukum dan hukum acara pidana.

Hal itu disampaikan dosen Departemen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi kepada Tribunnews.com, Jumat (6/3/2020).

"Diskresi kepolisian tidak boleh melebihi kewenangan. Selain karena eksekutor perkara pidana adalah Jaksa, tindakan polisi menjual masker menyalahi prinsip negara hukum dan hukum acara pidana," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).

Karena itu menurut dia, tidak sah secara hukum penjualan barang sitaan seperti yang dilakukan polisi.

Baca: 1.500 Kader Hadiri Muktamar PUI di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur

Baca: Download MP3 Gemintang Hatiku - Tiara Indonesian Idol dengan Chord Gitar dan Video Klipnya

Kalau boleh, barang bukti apa saja yang bisa dijual oleh polisi sebelum masuk pengadilan?

Barang yang mudah rusak, berbahaya dan biaya pemeliharan tinggi, kata dia, yang bisa dijual polisi.

"Itupun jualnya harus dengan cara lelang," jelasnya.

Namun untuk kasus masker, dia menilai, polisi sudah melakukan sesuatu di luar kewenangannya.

"Diskresi kepolisian pun tidak boleh melebihi kewenangan," ucapnya.

IPW: Sebaiknya Polisi Bagikan Gratis Masker

Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kepolisian membagikan gratis masker hasil sitaan, bukan malah diperjual-belikan.

"Demi kepentingan umum sebaiknya masker itu dibagikan gratis dan jangan diperjual-belikan," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Tribunnews.com, Jumat (6/3/2020).

Baca: Promo McD: 9 Maret, McD Bagikan 1.000 Sarapan Gratis Mulai Pukul 06.30 WIB

Baca: Login di sensus.bps.go.id untuk Daftar Sensus penduduk Online 2020, Ini Batas Waktu dan Tahapannya

Karena dia mengingatkan, penjualan barang bukti seperti yang dilakukan Polres Jakarta Utara bisa berpotensi diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga penyalahgunaan wewenang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini