Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan polisi menjual masker hasil sitaan kasus kejahatan menyalahi prinsip negara hukum dan hukum acara pidana.
Hal itu disampaikan dosen Departemen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi kepada Tribunnews.com, Jumat (6/3/2020).
"Diskresi kepolisian tidak boleh melebihi kewenangan. Selain karena eksekutor perkara pidana adalah Jaksa, tindakan polisi menjual masker menyalahi prinsip negara hukum dan hukum acara pidana," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Karena itu menurut dia, tidak sah secara hukum penjualan barang sitaan seperti yang dilakukan polisi.
Baca: 1.500 Kader Hadiri Muktamar PUI di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur
Baca: Download MP3 Gemintang Hatiku - Tiara Indonesian Idol dengan Chord Gitar dan Video Klipnya
Kalau boleh, barang bukti apa saja yang bisa dijual oleh polisi sebelum masuk pengadilan?
Barang yang mudah rusak, berbahaya dan biaya pemeliharan tinggi, kata dia, yang bisa dijual polisi.
"Itupun jualnya harus dengan cara lelang," jelasnya.
Namun untuk kasus masker, dia menilai, polisi sudah melakukan sesuatu di luar kewenangannya.
"Diskresi kepolisian pun tidak boleh melebihi kewenangan," ucapnya.
IPW: Sebaiknya Polisi Bagikan Gratis Masker
Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kepolisian membagikan gratis masker hasil sitaan, bukan malah diperjual-belikan.
"Demi kepentingan umum sebaiknya masker itu dibagikan gratis dan jangan diperjual-belikan," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Tribunnews.com, Jumat (6/3/2020).
Baca: Promo McD: 9 Maret, McD Bagikan 1.000 Sarapan Gratis Mulai Pukul 06.30 WIB
Baca: Login di sensus.bps.go.id untuk Daftar Sensus penduduk Online 2020, Ini Batas Waktu dan Tahapannya
Karena dia mengingatkan, penjualan barang bukti seperti yang dilakukan Polres Jakarta Utara bisa berpotensi diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga penyalahgunaan wewenang.