TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan dalam mengantisipasi wabah virus corona atau covid-19 TNI berpedoman pada Instruksi Presiden (Inpres) tentang biosecurity.
Inpres nomor 4 tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi dan kimia tersebut termuat instruksi umum dan instruksi khusus terhadap 24 kementerian, lembaga, dan kepala daerah satu di antaranya Panglima TNI.
"Ya, itu kan kita berpedoman pada inpres tentang biosecurity. Itu saja intinya. Kita mengacu pada ke situ. Jadi diminta atau tidak kita lakukan apa yang harus kita lakukan berdasarkan inpres," kata Sisriadi di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur pada Jumat (6/3/2020).
Baca: MK Pertimbangkan Minta Keterangan Jokowi di Sidang Uji UU KPK
Sisriadi mengatakan hal itu juga berlaku bagi prajurit TNI yang menjalankan misi perdamaian di luar negeri seperti Kontingen Garuda.
"Mereka juga ada tenaga kesehatannya, mereka tahu protokol-protokolnya," kata Sisriadi.
Terkait hal itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto juga menyinggung terkait antisipasi TNI terhadap wabah virus corona.
Hal itu disampaikan Hadi dalam amanatnya yang disampaikan ketika menyambut Satgas Garuda Operasi Bantuan Penanggulangan Karhutla Australia Tahun 2020 di Mabes TNI Cilangkap pada Jumat (6/3/2020).
Baca: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Bupati Banyuwangi Siapkan Dua Kamar Khusus
"Saat ini kita sedang menangani dampak dari mewabahnya Covid-19. TNI kembali mengerahkan personel dan alutsistanya sesuai dengan kebijakan Pemerintah serta bekerja sama dengan berbagai negara. Kontingen Garuda kita juga masih bertugas di berbagai misi di bawah bendera PBB. Demikian pula dengan tugas-tugas di dalam negeri yang sarat dengan sinergi dengan Kementrian dan Lembaga serta berbagai komponen bangsa lainnya," kata Hadi.
Sebagaimana diketahui, dalam Inpres nomor 4 tahun 2020 sebanyak 24 kementerian dan lembaga tersebut diminta menetapkan kebijakan melalui evaluasi, kajian, dan/atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia, yang dapat berdampak nasional dan/atau global.
Khusus kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk mengerahkan personel, sarana, dan prasarana serta upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat sebelum, selama, dan sesudah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam.
Selain itu Panglima TNI juga diinstruksikan memberikan komando penanggulangan taktis dalam kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam, baik yang mengandung unsur kesengajaan maupun tidak.