News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sensus Penduduk 2020

Login di sensus.bps.go.id untuk Daftar Sensus penduduk Online 2020, Ini Batas Waktu dan Tahapannya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sensus Penduduk Online 2020 - Login di sensus.bps.go.id untuk Daftar Sensus penduduk Online 2020, Berikut Batas Waktu dan Tahapan

TRIBUNNEWS.COM - Diketahui Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan program pendataan penduduk Indonesia.

Melansir laman Badan Pusat Statistik, Jumat (6/3/2020), pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 memiliki lima dasar hukum yakni UU No. 16 Tahun 1997, PP No. 51 Tahun 1999, World Population and Housing Programme (UN Recommendation), Perpres No. 39 Tahun 2019, dan Perpres No. 62 Tahun 2019.

Masyarakat Indonesia dapat melaksakan sensus penduduk secara mandiri dengan mendaftar Sensus penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id.

Cara Isi Data Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id, Siapkan NIK dan Nomor KK (twitter.com/bps_statistics)

Sensus Penduduk online 2020 melalui sensus.bps.go.id dilaksanakan sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Artinya, batas waktu masyarakat dapat melaksanakan Sensus Penduduk online 2020 secara mandiri yakni 31 Maret 2020.

Sementara, sensus penduduk wawancara atau door to door (offline), petugas akan datang pada 1 hingga 21 Juli 2020.

Baca: Cara Mengisi Sensus Penduduk Online 2020 untuk WNA yang Tinggal di Indonesia, Harus Punya NIK dan KK

Baca: Sensus Penduduk Wawancara Dimulai 1 Juli 2020, Kenali Identitas Petugas Sensus yang Resmi

Adapun beberapa hal yang harus disiapkan untuk mengukuti SPO 2020, yakni Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.

BPS menjelaskan, partisipasi masyarakat akan membantu pemerintah dalam mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir.

Cara Mendaftar dan Mengisi Data Sensus Penduduk Online

Berikut cara mendaftar dan mengisi data sensus penduduk online tahun 2020 melalui laman sensus.bps.go.id yang Tribunnews rangkum dari tayangan YouTube BPS Statistics:

1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan yakni Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.

2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Klik kotak kosong pada Captcha lalu klik 'Cek Keberadaan'.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini