Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo sempat memberi pernyataan tentang PNS berpoligami pada Kamis, (05/03/2020) di Jakarta.
Namun, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan ASN wanita tidak boleh berpoliandri (bersuami lebih dari satu).
Hal itu disampaikannya saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Jumat (06/03/2020).
"Ya gak bisa," ucapnya saat dimintai konfirmasi terkait PNS Wanita berpoliandri.
PNS pria boleh menikah atau memiliki pasangan lebih dari satu (poligami), tetapi PNS Wanita tidak boleh (poliandri).
Baca: Menolak Poligami, 5 Kisah Artis Pilih Bercerai Ketimbang Diduakan, Termasuk Sarita Abdul Mukti
Paryono juga menjelaskan, jika ASN pria hendak berpoligami maka harus meminta izin istrinya, atasannya hingga menteri.
"Pasal 4 PP 45/1990 merupakan perubahan dari PP 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS," ucap Paryono memberikan penjelasan bahwa adanya peraturan tertulis mengenai hal tersebut.
Kemudian, Paryono menambahkan bahwa ketika izin sudah dituliskan ke menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, dan BUMD tidak otomatis diperbolehkan.
"Kan ada alasan-alasan kenapa dia mau beristeri dua (lebih dari satu) dan pejabat bisa memberi atau menolak memberikan izin," ucap Paryono.
Dampak poligami
Pilihan berpoligami oleh seorang pria memiliki sejumlah risiko kesehatan yang dapat menerpa pihak wanita, baik yang menjadi istri pertama maupun istri kedua atau selanjutnya.
Risiko kesehatan tersebut bukan hanya dapat menyerang dari sisi medis, melainkan juga sisi psikologis.
Sisi medis