TRIBUNNEWS.COM - Tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan segera berakhir.
Tahapan selanjutnya setelah lolos dari tes SKD yaitu mengikut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sesuai Siaran Pers Nomor: 013/RILIS/BKN/III/2020, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, pada Kamis (5/3/2020), menyampaikan BKN menggelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS di hotel Bidakara Jakarta pada Rabu hingga Jumat (4-6/03/2020).
Perlu diketahui, hasil SKD akan diumumkan serentak pada 22 hingga 23 Maret 2020.
Baca: Info CPNS 2019: Simak Jadwal hingga Materi Soal Tes SKB CPNS 2019
Baca: Cara Cek Hasil Kelulusan SKD CPNS 2019 dari Perengkingan, Lolos atau Tidak ke Tahap SKB? Ini Caranya
Dilansir laman bkn.go.id, data-data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS:
1. Jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran,
2. Kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB),
3. Kesesuaian ambang batas,
4. Kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018,
5. BA penyelenggaraan serta panduan SKB.
Untuk rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.
Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang.
Sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk tiga kali formasi setelah perankingan.
Berikut simulasi penentuan peserta SKD ke tahap SKB:
1. Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan SKD didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
Berikut contoh penentuannya, ada tujuh peserta memiliki nilai yang berbeda.
1) A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135, dan nilai akumulatif 395.
2) B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115, dan nilai akumulatif 388.
3) C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
4) D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105, dan nilai akumulatif 367.
5) E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109, dan nilai akumulatif 367.
6) F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100, dan nilai akumulatif 356.
7) G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95, dan nilai akumulatif 356.
Berikut penjelasannya:
a. Jika dibutuhkan satu formasi, maka peserta yang masuk tahap SKB adalah tiga peserta di antaranya nomor peserta A, B, dan D.
b. Jika dibutuhkan dua formasi, maka peserta yang masuk tahap SKB adalah enam peserta di antaranya A, B, D, E, C, dan G.
2. Apabila terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-test (TKP, TIU, TWK) pun sama, maka seluruh peserta tersebut dapat mengikuti SKB.
Untuk contoh penentuan, ada empat peserta:
1) A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135, dan nilai akumulatif 395.
2) B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115, dan nilai akumulatif 388.
3) C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
4) D dengan skor 147 TKP, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
Berikut penjelasannya:
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D memiliki komponen sub-test yang sama, maka keempat peserta tersebut dapat masuk ke tahap SKB.
Sebelumnya, pada lama Instagram @sscn.bkn.go.id, telah diinformasikan mengenai rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2019.
Simak juga rincian nilai ambang batas CPNS 2019:
1. Peserta jalur umum atau Tenaga pengamanan Siber (Cyber Security)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
2. Peserta cumlaude (lulusan terbaik) dan Diaspora
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 271
Tes Intelegensia Umum (TIU): 85
3. Peserta jalur Disabilitas
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 70
4. Peserta jalur putra/putri Papua dan Papua Barat
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 60
5. Peserta jalur Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 271
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api
Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 260
Tes Intelegensia Umum (TIU): 70
Berikut sistem penilaian SKD:
SKD terdiri dari tiga materi soal, seperti TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan adalah 100.
Soal tersebut, terdiri dari soal TKP sebanyak 35 butir soal.
Soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir.
Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.
Apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Penilaian untuk materi soal TKP, ketika menjawab nilai terendah satu dan nilai tertinggi lima serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500, terdiri dari: Nilai maksimal untuk TKP: 175, TIU: 175, dan TWK: 150.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)