News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Setelah MA Batalkan Kenaikan Iuran, Kelas 3: Rp 25.500

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Setelah menjadi polemik, akhirnya keputusan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan resmi dibatalkan.

Hal ini telah disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020), dilansir Tribunnews.

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata hakim agung, Andi Samsan Nganro.

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung.

Baca: SAH! Kenaikan Iuran BPJS Batal Naik 100 Persen, Mahkamah Agung Terima Ajuan KPCDI

Baca: Iuran BPJS Batal Dinaikkan, Legislator PAN Desak Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA

Mereka keberatan atas keputusan Perpres soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat hingga tokoh negara.

Selanjutnya, mereka menggugat MA agar Perpres kenaikan iuran BPJS tersebut dicabut.

Mereka mendaftarkan hak permohonan uji materi sejak 5 Desember 2012 lalu.

Pengacara KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, kenaikan iuran BPJS menuai kecurigaan dari masyarakat.

“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat."

"Sedangkan kenaikan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata Rusdianto, Jumat (6/12/2019), dilansir Kompas.com.

Baca: Tanggapan KPCDI Soal MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS: Rakyat Kecil Senang Menyambut Ini

Baca: Soal Putusan MA, Sri Mulyani: Harus Lihat Implikasinya pada BPJS

Rusdianto menilai, kenaikan iuran BJPS sebesar 100 persen sangat tidak logis dan tidak manusiawi.

Ia menyinggung parameter negara ketika ingin menghitung inflasi terhadap masyarakat.

"Nah, ini kenaikan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, ini kan tidak masuk akal,” kata Rusdianto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini