TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengadakan rapat antar-menteri untuk penambahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020 total menjadi 24 yang awalnya 20.
Rapat bersama dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.
Pada rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.
"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy seusai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Terbaru, Berikut Harpitnas
Baca: Hari Musik Nasional 2020 Diperingati Hari ini, Senin 9 Maret, Ini Sejarah dan Fakta-fakta Menarik
Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu:
1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Muhadjir mengatakan, keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.
"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujarnya.
Muhadjir menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengategorian hari libur melalui peraturan presiden.
Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Kedua, hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.
Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.
"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," kata Muhadjir.
Sesuai dengan Hasil Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 174 dan 01 Tahun 2020 disampaikan bahwa penambahan hari libur dan cuti bersama dimaksudkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.
Berikut daftar libur nasional tahun 2020:
1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret: Isra Mikra Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Nasional
7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar cuti bersama tahun 2020:
1. 22,26,27,28 dan 29 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
2. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
3. 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
4. 24 Desember: Hari Raya Natal
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)