News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Musik Nasional

Hari Musik Nasional 2020 Diperingati Hari ini, Senin 9 Maret, Ini Sejarah dan Fakta-fakta Menarik

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tepat pada hari ini, Senin (9/3/2020) diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Simak sejarah dan juga fakta menariknya.

Tujuan dari peringatan Hari Musik Nasional adalah mengupayakan peningkatan apresiasi terhadap musik Indonesia.

Meskipun peringatan Hari Musik Nasional baru dicanangkan pertama kali pada 2013, sebenarnya usulan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPPRI) itu sudah ada sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden, tahun 2003 melalui kongresnya yang ketiga tahun 1998 dan kongres keempat tahun 2002.

Namun, baru terwujud satu dasawarsa kemudian.

Diharapkan dalam peringatan Hari Musik Nasional ini, masyarakat Indonesia akan lebih menyukai karya yang dihasilkan oleh musikus Indonesia serta instrumen dan warisan musik khas bangsa.

Fakta-fakta menarik Hari Musik Nasional:

1. Via Vallen hingga Iwan Fals terima royalti tahunan

Bertepatan dengan Hari Musik Nasional, PRISINDO (Performers Right Society of Indonesia) memberikan royalti tahunan kepada anggotanya.

Dilansir dari grid.id, PRISINDO memberikan hak itu kepada Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu, dan lebih dari 300 musisi serta penyanyi lain dari berbagai genre yang sudah tercatat menjadi anggota.

“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi/penyanyi baik secara digital maupun fisik,"

"Namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik," kata musisi Marcell Siahaan yang juga Ketua Umum PERSINDO, melalui keterangan resminya dikutip dari Grid.ID.

"Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak."

"Yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” tambahnya.

Menurut UU no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dibentuklah dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights.

Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta, dan royalti untuk musisi/penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini