TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.
Diputuskan, masa cuti bersama tahun 2020 ditambah empat hari dari awalnya 4 cuti bersama menjadi 8 hari cuti bersama.
Dengan hal tersebut total libur cuti bersama dan hari libur nasional menjadi 24 hari dari yang semula 20 hari.
Ada beberapa alasan pemerintah memutuskan hal itu, diantaranya yakni sebagai upaya antisipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melakukan kajian yang menyatakan libur panjang dapat berpengaruh terhadap peningkatam PDB (Produk Domestik Bruto).
Diketahui saat ini terjadi penurunan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dari angka 5.17% di tahun 2018 menjadi 5.02% di tahun 2019.
Hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh masa hari libur pada tahun 2019 yang lebih sedikit daripada tahun 2018.
Baca: Pemerintah Revisi Cuti Bersama Tahun 2020, Tambah 4 Hari Libur, Berikut Rinciannya
Baca: Bamsoet: Ekonomi Nasional tidak Boleh Lumpuh Karena Takut Covid-19
Penetapan hari libur dan cuti tersebut diharapkan mampu meningkatkan perekonomian nasional di aspek pariwisata.
"Juga dalam rangka silaturahmi, saling mengenal antar masyarakat Indonesia maka hari libur ini bisa dimanfaatkan semua pihak," kata Menko PMK, Muhadjir Effendi dalam rapat tingkat menteri, Senin (9/3/2020) dilansir situs resmi Kemenko PMK.
Selain itu, penambahan cuti bersama setelah hari raya diharapkan dapat mempermudah dalam pengaturan arus balik saat mudik hari raya.
Beri Insentif
Untuk mengantisipasi lesunya perekonomian, pemerintah telah memberikan stimulan hingga Rp 10 triliun.
Pemerintah juga akan memberikan insentif penerbangan untuk 10 destinasi wisata yang akan diberlakukan pada bulan Maret sampai bulan Mei 2020 sebagai pendongkrang minat wisata masyarakat.
10 titik tersebut yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuhan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang dan Tanjung Pandan.
Baca: Liburan ke Bandung, Cobain 5 Kuliner Legendaris Ini
Baca: Ekonomi Melambat, UKM Bisa Ambil Peran di Pasar Dalam Negeri