TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.
Diputuskan, masa cuti bersama tahun 2020 ditambah empat hari dari awalnya 4 cuti bersama menjadi 8 hari cuti bersama.
Dengan hal tersebut total libur cuti bersama dan hari libur nasional menjadi 24 hari dari yang semula 20 hari.
Ada beberapa alasan pemerintah memutuskan hal itu, diantaranya yakni sebagai upaya antisipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melakukan kajian yang menyatakan libur panjang dapat berpengaruh terhadap peningkatam PDB (Produk Domestik Bruto).
Diketahui saat ini terjadi penurunan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dari angka 5.17% di tahun 2018 menjadi 5.02% di tahun 2019.
Hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh masa hari libur pada tahun 2019 yang lebih sedikit daripada tahun 2018.
Baca: Pemerintah Revisi Cuti Bersama Tahun 2020, Tambah 4 Hari Libur, Berikut Rinciannya
Baca: Bamsoet: Ekonomi Nasional tidak Boleh Lumpuh Karena Takut Covid-19
Penetapan hari libur dan cuti tersebut diharapkan mampu meningkatkan perekonomian nasional di aspek pariwisata.
"Juga dalam rangka silaturahmi, saling mengenal antar masyarakat Indonesia maka hari libur ini bisa dimanfaatkan semua pihak," kata Menko PMK, Muhadjir Effendi dalam rapat tingkat menteri, Senin (9/3/2020) dilansir situs resmi Kemenko PMK.
Selain itu, penambahan cuti bersama setelah hari raya diharapkan dapat mempermudah dalam pengaturan arus balik saat mudik hari raya.
Beri Insentif
Untuk mengantisipasi lesunya perekonomian, pemerintah telah memberikan stimulan hingga Rp 10 triliun.
Pemerintah juga akan memberikan insentif penerbangan untuk 10 destinasi wisata yang akan diberlakukan pada bulan Maret sampai bulan Mei 2020 sebagai pendongkrang minat wisata masyarakat.
10 titik tersebut yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuhan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang dan Tanjung Pandan.
Baca: Liburan ke Bandung, Cobain 5 Kuliner Legendaris Ini
Baca: Ekonomi Melambat, UKM Bisa Ambil Peran di Pasar Dalam Negeri
Daftar Hari Libur
Semula, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.
Namun kini berubah menjadi total 24 hari libur dengan rincian 16 hari libur nasional dan 8 hari untuk cuti bersama.
Perubahan ini tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 9 Maret 2020.
SKB tersebut mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 728 Tahun 2019, No. 213 Tahun 2019, No. 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Baca: Pengamat Ekonomi: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Ditujukan untuk Kalangan Pengangguran
Baca: Ekonomi Lesu Akibat Corona, Komisi XI DPR Dukung Rencana Pemerintah Intervensi Pasar
Hari Libur Nasional Tahun 2020
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2020
- 22, 26, 27, 28 dan 29 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
- 21 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- 30 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember, Hari Raya Natal
(Tribunnews.com/Tio)