News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindakan Polisi Jual Masker Hasil Sitaan, Ombudsman RI Beri Tanggapan: Harus Hati-hati, Bisa Bahaya

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih saat berada di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (5/2/2019). Ombudsman RI mengingatkan Polri harus berhati-hati dalam menjual masker hasil sitaan dari pelaku penimbunan masker.

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah merebaknya wabah virus corona COVID-19, masyarakat terus melakukan upaya antisipasi.

Salah satunya adalah dengan mengenakan masker.

Namun, hal ini malah menyebabkan penimbunan sekaligus langka dan semakin mahalnya masker di pasaran.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak kepolisian menjual masker hasil sitaan.

Dikutip dari laman Kompas.com, Polres Metro Jakarta Utara menjual masker sitaan milik tersangka kasus penimbunan masker.

Polisi pun menjual masker dengan harga normal.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, tindakan ini merupakan sebuah diskresi dan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," ujar Budhi di kantornya, Kamis (5/3/2020).

Terkait tindakan Polri yang menjual masker sitaan, Ombudsman RI pun memberikan peringatan.

Ombudsman RI memperingatkan, Polri harus berhati-hati dalam menjual masker hasil sitaan dari penimbun.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini