News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Batas Laporan SPT Tahunan Tersisa 20 Hari Lagi, Berikut Cara Pengisian dan Besaran Dendanya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara pengisian dan besaran denda SPT Tahunan yang berakhir 30 Maret 2020

TRIBUNNEWS.COM - Pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tersisa 20 hari lagi.

Pemerintah mewajibkan warga negara Indonesia bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki penghasilan sendiri untuk segera melakukan pengisian SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2020.

Namun, sebelum melakukan pengisian terlebih dahulu persiapkan kode e-FIN Pajak, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP.

Kode EFIN Pajak bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk nantinya diproses oleh petugas.

Baca: Panduan Cara Isi Data Sensus Penduduk Online 2020 di sensus.bps.go.id, Berlangsung hingga 31 Maret

Baca: Update CPNS: Hari Terakhir SKD Kemenag di Sulawesi Selatan, Peserta yang Lolos Bersiap Lanjut SKB

Proses laporan SPT dapat dilakukan melalui E-Filing dengan mengakses laman resmi DJP Online djponline.pajak.go.id

 Untuk batas akhir pengisian laporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak pribadi yaitu pada 31 Maret 2020.

 Dilansir online-pajak.com, berikut cara mengisi SPT Pajak secara online:

1. Pastikan Anda sudah mendapatkan kode EFIN.

2. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP

3. Kunjungi laman DJP Online

4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah didapat.

5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

6. Cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

8. Persiapkan lima hal berikut untuk mempermudah pengisian SPT:

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini