TRIBUNNEWS.COM - Buntut panjang batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah terpaksa tambah kucuran dana untuk tambal defisit.
Senin (9/3/2020), Mahkamah Agung resmi mengetuk palu yang mengesahkan batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pasalnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirasa tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan di Indonesia.
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
• POPULER Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, Tiap Kelas Naik 2 Kali Lipat
• Rincian Besaran Tarif Iuran BPJS Terbaru yang Mulai Berlaku Hari Ini, Naik Sampai 2 Kali Lipat
Padahal tahun lalu, pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 13,5 triliun untuk menalangi kenaikan tarif iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta pemerintah daerah hingga akhir 2019.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya masih membahas lebih lanjut mengenai dampak keputusan tersebut terhadap kucuran dana yang telah disalurkan pemerintah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS Kesehatan.
Nah dengan adanya putusan tadi, kami pelajari dan diskusikan implikasinya," ujar Suahasil di Jakarta, Senin (9/3/2020).
"(Untuk kucuran dana yang telah disalurkan), itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, dan konsekuensinya. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," jelas dia,
Sebagai catatan sebelumnya, per akhir Januari lalu, Kemenkeu merealisasikan pembayaran PBI senilai Rp 4,03 triliun.