News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS

Iuran Batal Naik, Pihak BPJS Kesehatan Sebut Belum Terima Salinan Putusan MA

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

TRIBUNNEWS.COM - Iuran jaminan kesehatan BPJS batal mengalami kenaikan.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Uji materi Perpres tersebut dilakukan MA atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Dari hasil persidangan diputuskan, bahwa MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Baca: Iuran Batal Naik, Pihak BPJS Kesehatan Sebut Belum Terima Salinan Putusan MA

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

"Menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.

MA mengungkapkan, Pasal 34 Ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 Ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Terlebih juga bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 171 UU Kesehatan.

Sebelumnya diketahui, iuran BPJS ini digadang-gadang menjadi dua kali lipat.

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan MA itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf.

Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut."

"Sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," terang Iqbal seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Berikut Rincian Tarif Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Tarif Dibatalkan MA

Baca: Buntut Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Negara Harus Kucurkan Dana Lebih untuk Tambal Defisit

Iqbal mengatakan, BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut.

Namun, bila hasil konfirmasi sudah didapat dan terkonfirmasi kebenarannya, pihaknya bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Iqbal juga memastikan, BPJS Kesehatan bakal mengikuti keputusan resmi pemerintah.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," ungkap Iqbal.

Rincian Terbaru Iuran BPJS

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula, yakni:

1. Sebesar Rp 25.000/bulan untuk kelas 3

2. Sebesar Rp 51.000/bulan untuk kelas 2

3. Sebesar Rp 80.000/bulan untuk kelas 1

Baca: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Kembali ke Iuran Awal, Begini Tanggapan Kemenkeu

Baca: Mengenal KPCDI, Komunitas yang Ajukan Uji Materi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:

1. Pasal 34 Ayat 1, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

- Rp 42 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.

- Rp 110 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.

-Rp 160 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.

2. Pasal 31 Ayat 2, besaran iuran sebagaimana dimaskud pada Ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/Arif Fajar Nasucha) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini