News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS

Iuran BPJS Batal Naik, Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikuti Putusan, Ganjar Pranowo: Pasti Rakyat Senang

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Keputusan MA ini mendapatkan respons dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Mahfud MD menyebut, pemerintah akan mengikuti keputusan dari MA tersebut, karena memang tidak bisa melawan.

"Judicial review itu sekali diputus final dan mengikat."

"Oleh sebab itu, kita ikuti saja, pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: BPJS Batal Naik, Ini Rincian Biaya Iurannya, MA Sebut Ada Pertentangan Pasal

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ganjar Pranowo Minta Ada Perbaikan Sistem: Pasti Rakyat Senang

Ia menyampaikan, keputusan tersebut tidak bisa dilakukan banding, karena judicial review berbeda dengan gugatan perkara maupun perdata.

"Putusan MA, kalau judicial review itu adalah putusan yang final, tidak ada banding terhadap judicial review."

"Berbeda dengan gugatan perkara, perdata atau pidana itu masih ada PK, kalau sudah diputus oleh MA di kasasi," jelas Mahfud MD.

Menko Polhukam Mahfud MD (KOMPAS.com/Dian Erika)

Ganjar Pranowo

Senada dengan Mahfud MD, Ganjar juga menyambut baik atas keputusan dari MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut.

Menurutnya, keputusan MA itu harus menjadi momentum perbaikan sistem tata kelola sistem BPJS.

"Inilah kesempatan BPJS sebagai pengelola untuk melakukan perbaikan sistem."

"Pasti rakyat senang dengan keputusan ini," kata Ganjar di Semarang, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Iuran Batal Naik, Pihak BPJS Kesehatan Sebut Belum Terima Salinan Putusan MA

Baca: Berikut Rincian Tarif Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Tarif Dibatalkan MA

Ia menyampaikan, perlu dilakukan pembenahan semangat BPJS sebagai pelayanan kesehatan masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini