News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Mahkamah Agung Jelaskan Alasan Pembatalannya

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Setelah menjadi polemik, akhirnya keputusan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan resmi dibatalkan.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan alasan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS.

Menurutnya pembatalan ini dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai pertimbangan filosofis hingga berdasarkan objek keadilan.

"MA telah membatalkan melalui Juridical Review. Ada beberapa pertimbangan antara lain pertimbangan filosofis bahwa pada prinsipnya jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan itu merupakan Hak Asasi Manusia dan salah satu kesejahteraan yang harus diwujudkn sesuai cita-cita pendiri Republik Indonesia."

"Sebagaimana termaktub dalam Undang-undang negara Indonesia tahun 1945 adalah kewajiban negara dimana kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk berbagai upaya kesehatan kepada masyarakat melalui penyeleggaranaan pembanguanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat hal ini tercatum dalam pasal 28h ayat 1 dan 3 serta pasal 34 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945
Ini pertimabgan filosofis," ujarnya.

Baca: Komisi IX DPR Apresiasi Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Selain itu ada pertimbangan keadilan dimana kenaikan iuran BPJS ini membebani hidup masyarakat.

"Pertimbangan lain berdasarkan objek keadilan. Tidak mempertimbangkan kemampuan dan beban hidup yang layak yang harus ditanggung oleh masyarakat kenaikan iuran seharusnya tidak dilakukan saat ini."

"Saat ini kemampuan masyarakat tidak meningkat bahkan beban hidup meningkat tanpa diimbangi perbaikan dan peningkatan dengan kualitas dan fasiitas kesehatan yang diperoleh dari BPJS," imbuhnya dilansir melalui YouTube TalkShow tvOne, Senin (9/3/2020).

Menurutnya keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan matang oleh MA dan berharap pemerintah dapat lebih bijak mengatur anggaran kesehatan.

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

"MA sudah mepertimbangka baik yuridis, filosofis maupun sosiologis. bahkan pertimbangan sosiologisnya negara sebagi pemegang kebijakan berbuat lebih bijak dimana anggaran kesehatan yang mendapat porsi minimal 5% dari APBN."

"Saya yakin pemerintah akan melaksanakan karena ini untuk kepentingan warga negara Indonesia sesuai amanat UUD 1945 meningkatkan kesehjahteraan umum," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca: Iuran Batal Naik, Pihak BPJS Kesehatan Sebut Belum Terima Salinan Putusan MA

Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan tersebut.

Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran.

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. (BPJS KETENAGAKERJAAN)

Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020) dikutip Tribunnews.com.

Persidangan dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

(Tribunnews.com/Faisal Mohay/Glery Lazuardi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini