Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK bakalan mengecek kebenaran dari gambar tangkapan layar yang menunjukkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Terdakwa kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora itu diduga mengunggah stori WhatsApp dari dalam rumah tahanan.
"Dari karutan sudah ambil langkah, menelusuri informasi yang diterima dari teman media, tentunya informasi tersebut penting bagi rutan untuk membenahi kalau memang ada tindakan terdakwa memakai alat komunikasi," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020) malam.
Baca: Jaksa KPK Ancam Bakal Panggil Paksa Jennifer Dunn cs
Baca: KPK Blokir Rekening Bank Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Baca: KPK Periksa Dirut PT Stargate Pacific di Kasus Korupsi Tambang Mantan Bupati Konut
"Sekarang masih proses sesuai mekanisme tatib (tata tertib) lapas. Hasilnya nanti kami sampaikan," imbuhnya.
Ali menegaskan, setiap tahanan dilarang membawa alat komunikasi saat menjalami penahanan di rutan, Itu sesuai dengan peraturan yang dibuat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Aturan di rutan KPK sangat tegas, bahwa tahanan dilarang bawa alat komunikasi, termasuk HP. Aturan itu ada di Permenkumham," jelas Ali.
Ali mengatakan, informasi soal unggahan foto itu sudah ditelusuri namun ia belum bisa mengonfirmasi kebenaran dugaan bahwa Imam membawa telepon genggam ke dalam rutan dan kemudian mengunggah foto.
"Pemeriksaan dan upaya pembenahan di dalam rutan sudah dilakukan," ujar Ali.
Adapun foto yang menjadi persoalan adalah foto ketika Imam dan istrinya sedang melaksanakan ibadah haji. Foto itu diduga diunggah Imam melalui aplikasi Whatsapp.
Dalam foto itu terdapat nama Imam di bagian atas foto menandakan Imam sebagai pengunggah.
Tak ada keterangan pasti soal kapan foto diunggah kecuali tulisan '31 minutes ago' yang menandakan tangkapan layar foto itu diunggah 31 menit setelah foto diunggah.
Foto tersebut mempunyai keterangan atau caption berbunyi, "Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".
Seperti diketahui Imam merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018 dan telah ditahan KPK sejak September 2019 lalu.