TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menggelar Sensus Penduduk 2020.
Kabar gembiranya, Sensus Penduduk 2020 dilakukan melalui online lewat situs resmi BPS: www.sensus.bps.go.id.
Sensus Penduduk 2020 lewat online telah berlangsung sejak pertengahan Februari dan akan berakhir pada 31 Maret 2020.
Sensus Penduduk 2020 lewat online dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dan dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Baik melalui komputer, ponsel, maupun tablet.
Pihak BPS juga memberikan imbauan pada masyarakat, agar tidak mengakses selain situs resmi dan hati-hati dengan penipuan data.
Sebaiknya sebelum melakukan pengisian sensus sebaiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen pribadi.
Baca: Soal Keamanan Data Sensus Penduduk 2020, BPS Gandeng BSSN dan Ahli IT
Baca: Sensus Penduduk 2020 secara Online, Akses Langsung di Laman Resmi sensus.bps.go.id
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.
Saat mengisi data sensus, jika Anda ingin menyimpan data sementara maka Anda harus menekan tombol 'Simpan Sementara'.
Informasi yang Anda sampaikan nantinya telah dijamin kerahasiaannya oleh BPS.
Jaminan ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Bagi seluruh warga negara Indonesia diharapkan dapat berpartisipasi membantu pemerintah dalam mendata informasi kependudukan, jadi pastikan Anda tercatat.
Pengisian mandiri secara online ini diharap bisa menciptakan pengumpulan data yang akurat dan mutakhir.
Diharapkan dengan cara pengisian sensus online ini dapat menjadikan pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan akan lebih baik.