TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden menginstruksikan kepada jajaran menterinya untuk mengkonsultasikan masalah otonomi khusus (Otsus) di Papua dan Papua Barat dengan komponen masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan presiden dalam rapat terbatas membahas dana Otsus Papua di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (11/3/2020).
"Ajak bicara, tokoh-tokoh masyarakat. Tokoh agama yang ada di papua. Jadi bisa dirumuskan kebijakan yang terbaik yang akan membuat Papua dan Papua Barat semakin maju," ujar Presiden Joko Widodo.
Baca: Presiden Perintahkan Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Papua
Aturan dana Otsus Papua akan berakhir pada 2021 mendatang. Sejak 2002 hingga 2000 dana Otsus yang digelontorkan Pemerintah Pusat ke Papua mencapai Rp 94,24 triliun.
Presiden meminta dalam membuat aturan baru Otsus Papua yang di dalamnya terdapat dana Otsus Papua, membawa semangat dan paradigma baru.
"Sebuah cara kerja baru. Bangun sistem desain baru cara kerja lebih efektif agar mampu hasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat," katanya.
Baca: 9 Pasien Diduga Terjangkit Virus Corona Masih Menanti Hasil Spesimen di RS Persahabatan
Sebelum membahas mengenai Otsus Papua selanjutnya, Presiden memerintah jajaran menterinya untuk mengevaluasi pengelolaan dana Otsus sebelumnya.
Hal itu untuk mematikan apakah dana Otsus yang diberikan selama ini betul-betul digunakan untuk kepentingan masyarakat Papua.
"Dan yang paling penting harus kita lihat sejauh apa dampaknya. Apakah dana Otsus sudah dirasakan langsung dampaknya oleh masyaraks di Papua dan Papua Barat," pungkasnya.