TRIBUNNEWS.COM – Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah berakhir pada Selasa (10/3/2020) kemarin.
Dikutip dari akun Twitter BKN @BKNgoid, data per 10 Maret 2020 pukul 19.48 WIB, jumlah peserta yang login tes SKD adalah sebanyak 3.067.777.
Sedangkan jumlah peserta yang terdaftar mengikuti ujian SKD adalah sebanyak 3.361.802.
Diketahui, melalui akun Twitter BKN @BKNgoid, rincian hasil kelulusan passing grade tes SKD CPNS 2019 per 10 Maret 2020 sudah diumumkan.
Peserta yang lulus passing grade dari tenaga cyber sebesar 56,32 persen, putra/putri Papua dan Papua Barat 26,54 persen.
Kemudian, lulusan terbaik sebesar 91,62 persen, Diaspora sebesar 100 persen, penyandang disabilitas sebesar 66,45 persen, dan formasi umum 44,13 persen.
Sementara itu, nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).
Tetapi harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Baca: Mahfud MD Ungkap Dirinya Pernah Gagal Tes CPNS: Tuhan Membuka Pintu Agar Saya Jadi Menteri
Baca: Syarat bagi PNS yang Ingin Poligami: Dapat Izin dan Tidak Boleh dengan Sesama PNS
Kemudian, untuk pemeringkatan nilai SKD harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, peserta SKB merupakan peserta yang nilainya masuk dalam daftar 3 kali formasi setelah perankingan.