News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Minta Kementerian, Lembaga, Serta Pemda Bereskan Persoalan Lahan Sengketa

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi meminta agar seluruh kementerian/lembaga, TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pemerintah daerah (Pemda) menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimilikinya.

Hal tersebut diperlukan sehingga tidak memunculkan permasalahan pertanahan yang berlarut-larut apalagi memunculkan konflik antarwarga, warga dengan pemerintah, atau warga dengan BUMN.

Demikian disampaikan Joko Widodo saat membuka rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca: Jokowi Ingatkan Menterinya Agar Fokus pada Pemerataan Pembangunan Indonesia Timur

Presiden juga secara khusus meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk menyusun skema penyelesaian aset tanah bermasalah atau bersengketa.

"Saya minta Menteri ATR untuk menyusun skema penyelesaian tanah aset yang bermasalah atau yang bersengketa yang akan dijadikan pedoman oleh instansi pusat dan daerah di seluruh Indonesia."

"Saya kira ini akan menjadi contoh kita bersama bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang ada secepat-cepatnya sehingga tidak berlarut-larut sampai bertahun-tahun tidak kita selesaikan," kata Jokowi.

Baca: Ahok Jadi Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Ali Ngabalin Bantah BTP jadi Anak Emas Jokowi

Jokowi menjelaskan, masalah pertanahan terjadi tidak hanya di satu atau dua provinsi saja, melainkan hampir di seluruh Tanah Air.

Secara khusus, dalam rapat terbatas tersebut Kepala Negara dan jajarannya membahas percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan di Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut), ada dua masalah pertanahan di Sumut yang membutuhkan putusan yang cepat agar tidak berlarut-larut.

Pertama adalah eks HGU PT Perkebunan Nusantara II (PTP II).

Kedua, terkait dengan sengketa lahan di Pangkalan Udara Soewondo, eks Bandara Polonia Medan.

Baca: Gara-gara Sedah Mirah, Jokowi dan Raja Belanda Harus Mengulang Sesi Foto Bersama

Terkait dengan eks HGU PTPN II, berdasarkan data yang dimiliki Jokowi terdapat 5.873 hektare yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II dan statusnya dikuasai langsung oleh negara.

"Dari luas tersebut, 3.104 hektare belum memperoleh izin penghapusbukuan dari Kementerian BUMN dan telah ditetapkan daftar nominatif pihak yang berhak. Sedangkan sisanya seluas 2.768 hektare telah memperoleh izin penghapusbukuan," ucapnya.

Sejalan dengan penyelesaian percepatan sengketa tersebut, Presiden meminta Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan kebijakan pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN II untuk menghindari spekulasi tanah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini