News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karyudi Sebut PBI Transfer Dana Perlu Diuji Materiil ke MA

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, sehingga kenaikan iuran Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020 dibatalkan, kini giliran Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana yang perlu digugat ke MA. 

PBI itu menyatakan setiap penyelenggara penerima (transfer) berhak mengenakan biaya transfer dana dengan memperhatikan aspek kewajaran.

"Tempalah besi selagi panas. Sebagai konsumen perbankan yang merasa dirugikan, kita bisa mengajukan gugatan judicial review (uji materi) PBI Transfer Dana ke MA," ungkap peneliti dari Hadiekuntono's Institute, Karyudi Sutajah Putra di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Dengan adanya PBI itu, kata Yudi panggilan akrabnya, maka transfer dana secara online dari bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke bank non-BUMN atau sebaliknya, dikenakan biaya Rp 6.500 per transaksi.

"Padahal, biaya transfer antar-bank BUMN nol rupiah alias gratis. Ini tidak adil dan diskriminatif," jelasnya.

Baca: BI Ungkap Alasan Bunga Kredit Perbankan Belum Turun

Karyudi Sutajah Putra. (Ist/Tribunnews.com)

Nasabah bank, kata Yudi, perlu mengajukan uji materiil PBI tersebut ke MA.

"Untuk keadilan masyarakat selayaknya MA menyatakan PBI Transfer Dana itu bertentangan dengan UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (4)," terangnya.

Yudi lalu merujuk Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998 yang menyatakan, "Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank."

"Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia perbankan. Misalnya biaya transfer Rp 6.500 itu untuk apa?" tegasnya.

Yudi merujuk UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan.

"Pelaku usaha jasa perbankan dituntut untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya yaitu memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikannya serta memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur dan tidak diskriminatif," paparnya.

Yudi sangat menyesalkan industri perbankan khususnya bank milik pemerintah yang belum melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo pada Maret 2015 agar menggabungkan mesin-mesin ATM milik mereka, demi efisiensi biaya operasional dan kemudahan nasabah.

"Padahal satu mesin ATM harganya bisa US$ 7.000-US$ 8.000, dan bila digabung maka biayanya lebih murah," tukasnya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Yudi mendorong nasabah perbankan Indonesia untuk segera mengajukan judicial review ke MA agar PBI Transfer Dana dibatalkan karena sangat tidak adil dan memberatkan nasabah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini