TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 57 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan anak buah kapal (ABK) kapal pesiar Grand Princess ikut terjebak bersama ribuan orang lainnya karena khawatir wabah virus corona.
Kapal pesiar itu dikabarkan berlabuh di lepas pantai California, Amerika Serikat (AS).
Terkait kondisi WNI yang ada di dalam kapal pesiar, Wakil Menteri luar negeri (Wamenlu), Mahendra Siregar mengatakan belum memperoleh gambaran secara umum.
Hal itu dikarenakan belum ada pengecekan kesehatan yang dilakukan Amerika Serikat kepada para kru terkait COVID-19.
Baca: Hari Ini Dua Pasien Sembuh Corona Diperbolehkan Pulang
"Mengenai tesnya itu belum bisa disampaikan, karena belum dilakukan," ujar Wamenlu di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020)
Akan tetapi, diketahui 57 ABK tersebut dalam keadaan sehat merujuk informasi terakhir yang didapatkan.
"Sementara secara umum, karena sepengetahuan saya kalau terkait dengan COVID- 19 sendiri tesnya belum dilakukan. Jadi saya belum bisa sampaikan, tapi secara umum sehat," lanjut Mahendra Siregar.
Baca: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Anies Baswedan
Pemerintah masih memantau perkembangan kondisi keseluruhan WNI di Grand Princess hingga saat ini.
Adapun proses evakuasi masih dalam pembahasan lebih lanjut, sambil menunggu langkah-langkah yang dilakukan otoritas AS.
"Belum sampai ke proses [pembahasan evakuasi] kita tunggu perkembangan lebih lanjut tapi prioritas untuk lindungi ABK kita di kapal itu adalah prioritas," ujarnya.
Pemerintah dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di San Fransisco telah berkomunikasi dengan para ABK tersebut dan akan mengikuti perkembangan langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan pemerintah AS di kapal pesiar tersebut.