News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR Beri Apresiasi dan Berharap Semua Pihak Tunduk Pada Putusan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Setelah menjadi polemik, akhirnya keputusan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan resmi dibatalkan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan jika putusan MA tersebut akan diawasi oleh DPR sehingga dapat terlaksana dengan baik.

"Sehingga kami dari DPR RI akan mengawasi putusan dari Mahkamah Agung tersebut dan menghimbau kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan MA tersebut," ungkapnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (11/3/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena memberikan apresiasi kepada MA yang telah membuat keputusan membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Selanjutnya ia akan mengadakan rapat antara DPR dan beberapa Kementerian terkait membahas masalah keuangan BPJS kedepan.

"Apresiasi buat Mahkamah Agung yang sudah dengan berbagai pertimbangan hukumnya terutama melihat Undang-undang Dasar memberikan putusan seperti kemarin."

"Ini yang harus kita bahas lagi karena secara teknis MA tidak memberikan gamabaran apa putusannnya sehingga ini yang akan menjadi domain BPJS, Kemenkes, Kememterian Keuangan nanti bersama DPR kita bahas lebih lanjut soal ini," ujarnya.

Baca: Bagaimana Cara Refund Iuran BPJS Setelah Diputuskan MA Tak Jadi Naik?

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menanggapi keputusan MA ini.

Ia mengaku akan melihat seberapa pengaruh keputusan ini terhadap asuransi kesehatan pelat merah itu.

Meskipun sebelum adanya keputusan ini kondisi keuangan BPJS masih negatif.

"Kita lihat lagi implikasinya kepada BPJS kalau dia secara keuangan berpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS kesehatan akan bisa sustain dari sisi untuk memberikan jasa kesehatan kepada masayarakat secara luas."

"Namun dari sisi keungan mereka memiliki karena sampai dengan akhir Desember kondisi keuangan BPJS meskipun sudah saya tambahkan Rp 15 Trilliun dia masih negatif," ungkapnya dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (10/3/2020).

Sebelumnya, Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menjelaskan alasan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS.

Menurutnya, pembatalan ini dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai pertimbangan filosofis hingga berdasarkan objek keadilan.

"MA telah membatalkan melalui Juridical Review. Ada beberapa pertimbangan antara lain pertimbangan filosofis bahwa pada prinsipnya jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan itu merupakan Hak Asasi Manusia dan salah satu kesejahteraan yang harus diwujudkn sesuai cita-cita pendiri Republik Indonesia."

"Sebagaimana termaktub dalam Undang-undang negara Indonesia tahun 1945 adalah kewajiban negara dimana kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk berbagai upaya kesehatan kepada masyarakat melalui penyeleggaranaan pembanguanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat hal ini tercatum dalam pasal 28h ayat 1 dan 3 serta pasal 34 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945
Ini pertimabgan filosofis," ujarnya.

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Selain itu ada pertimbangan keadilan dimana kenaikan iuran BPJS ini membebani hidup masyarakat.

Baca: Bupati Sukabumi Usul BPJS Kesehatan Dibubarkan, Ini Alasannya

"Pertimbangan lain berdasarkan objek keadilan. Tidak mempertimbangkan kemampuan dan beban hidup yang layak yang harus ditanggung oleh masyarakat kenaikan iuran seharusnya tidak dilakukan saat ini."

"Saat ini kemampuan masyarakat tidak meningkat bahkan beban hidup meningkat tanpa diimbangi perbaikan dan peningkatan dengan kualitas dan fasiitas kesehatan yang diperoleh dari BPJS," imbuhnya dilansir YouTube TalkShow tvOne, Senin (9/3/2020).

Menurutnya keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan matang oleh MA dan berharap pemerintah dapat lebih bijak mengatur anggaran kesehatan.

"MA sudah mepertimbangka baik yuridis, filosofis maupun sosiologis. bahkan pertimbangan sosiologisnya negara sebagi pemegang kebijakan berbuat lebih bijak dimana anggaran kesehatan yang mendapat porsi minimal 5% dari APBN."

"Saya yakin pemerintah akan melaksanakan karena ini untuk kepentingan warga negara Indonesia sesuai amanat UUD 1945 meningkatkan kesehjahteraan umum," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Faisal Mohay)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini