"Berdasarkan pengakuan para tersangka, praktik ini terjadi sejak 2015. Kelima tersangka punya peran masing-masing," ucap Ferdi di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2020).
Khusus untuk kawin kontrak, Ferdi menjelaskan proses kawin kontrak hanya formalitas semata tanpa ada dokumen apapun.
"Saat kawin kontrak memang ada penghulu dan saksi. Tapi itu penghulu dan saksi juga bukan dari pihak keluaga. Sopir pengantar korban bisa merangkap jadi saksi," tutur jenderal bintang satu itu.
Terakhir Ferdi menyampaikan tarif untuk kawin kontrak, yakni Rp 5 juta untuk tiga hari dan Rp 10 juta untuk satu minggu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO) bermodus wisata seks "halal" di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Kasus bermula dari beredarnya video di Youtube dengan bahasa Inggris yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.
Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka, yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking) dan AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menuturkan modus yang dilakukan yakni melalui booking out kawin kontrak dan short time.
"Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ucap jenderal bintang satu itu.
"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan. Tersangka HS penyedia warga negara Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tambah Ferdi Sambo.
Dari kelima tersangka Polisi barang bukti berupa 6 ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, parpor hingga dua buah boarding pass.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.