News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Akibat Wabah Corona, Pemerintah Telah Tolak Masuk 126 WNA

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Angkasa Pura II (Persero) bersama Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memastikan prosedur pembatasan kedatangan traveler dari Iran, Italia dan Korea Selatan dijalankan penuh di bandara-bandara yang dikelola perseroan.

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan pembatasan kunjungan dari sejumlah wilayah di luar negeri ke Indonesia akibat wabah virus corona.

Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan pihaknya telah menolak kurang lebih 126 WNA ke Indonesia. 

"Yang sudah kita tolak itu ada 126, terjadi pada periode 6 Februari sampai 10 Maret 2020," kata Jhoni di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Mereka ditolak di sejumlah pintu masuk Indonesia. Diantaranya yakni Bandara Ngurah Rai Bali (89), Bandara Soekarno Hatta  (22), Kualanamu Sumatera Utara (7), Juanda Surabaya (5), Batam (1), dan pelabuhan Batam Center (2).

Baca: UPDATE Korban Demam Berdarah di NTT: 3.109 Kasus, 37 Orang Meninggal, Terbanyak di Kabupaten Sikka

Hal itu akibat pemberlakuan peraturan peraturan pembatasan kunjungan dari sejumlah wilayah di empat negara yakni: China, Teheran, Qom, dan Gilan (Iran), lalu kota lombardia, Veneto, Emilia Rogmana dan Belmod (Italia), serta Daegu dan Provinsi Gyeongsang Utara (Korsel). Begitu tiba di pintu masuk Indonesia para WNA tersebut langsung di kembalikan ke negara asalnya.

"Langsung kita deportasi. Tergantung ada pesawatnya apa tidak. Kita serahkan ke KKP (kantor kesehatan pelabuhan)," katanya.

Baca: Menkes Ungkap Fakta Pasien 25 Virus Corona yang Meninggal Dunia di Bali

Sementara itu untuk WNI dari wilayah yang terkena pembatasan, tidak ditolak masuk Indonesia. Hanya saja para WNI mendapatkan pemeriksaan yang ketat dari tim medis yang berada di pintu masuk Indonesia.

"Bagi WNI, yang telah melakukan perjalanan dari Tiga negara tersebut terutama dari wilayah wilayah yang saya sebutkan tadi, itu tidak dilarang masuk kembali ke negaranya sendiri tetapi akan dilakukan pemeriksaan tambahan di bandara pada saat tiba di Indonesia selanjutnya nanti adalah di Kantor Kesehatan Pelabuhan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini