News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses penerimaan.polri.go.id untuk Daftar Online Taruna Taruni Akpol 2020, Berikut Syarat Lengkapnya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akses penerimaan.polri.go.id untuk Daftar Online Taruna/i Akpol 2020, Berikut Syarat Lengkapnya

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Taruna Taruni Akpol 2020 telah dibuka.

Pendaftaran Online Taruna Taruni Akpol 2020 di laman penerimaan.polri.go.id dijadwalkan mulai Sabtu (7/3/2020) sampai dengan Senin (23/3/2020) mendatang.

Pendaftaran Taruna/i Akpol 2020 diumumkan melalui surat Pengumuman Kapolri nomor PENG/6/III/DIK.2.1./2020 tentang Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol TA 2020.

Dalam pengumuman tersebut rekrutmen Terpadu Taruna/i Akpol TA 2020 merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Porli dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentuk Taruna/i Akpol.

Ingin Daftar Akpol 2020? Begini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Akses Link penerimaan.polri.go.id (Tangkap Layar https://penerimaan.polri.go.id/)

Pendidikan Taruna/i bertempat di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah dengan lama pendidikan empat tahun.

Baca: Ini Panduan dan Persyaratan Lengkap Jika Anda Ingin Daftar Taruna Taruni Akpol 2020

Baca: Pendaftaran Taruna Taruni Akpol 2020 di penerimaan.polri.go.id Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Pendidikan akan dimulai pada 5 Agustus 2020 dengan jumlah peserta didik 250 orang rincian 220 pria dan 30 wanita.

Pendftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polda sebagai Panitia Daerah (Panda).

Sementara seleksi tingkat pusat oleh Mabes Polri sebagai Panitia Pusat.

Persyaratan Pendaftaran Taruna/i Akpol 2020

Berikut persyaratan pendaftaran Taruna/i Akpol 2020 yang Tribunnews kutip dari surat Pengumuman Kapolri nomor PENG/6/III/DIK.2.1./2020, Rabu (11/3/2020):

1. Persyaratan Umum

- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).

- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini