News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orang Dekat Mantan Ketua MK Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang kepercayaan Akil Mochtar, Muhtar Ependy, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Muhtar dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan karena terbuktimerintangi penyidikan KPK dalam perkara bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Muhtar Ependy dengan hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, Kamis (12/3/2020).

Diketahui, Muhtar Ependy adalah orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. 

Baca: Eks Dirut Pertamina Bebas: Mahfud MD Ikuti Vonis MA, Kejagung Bakal Pelajari Pertimbangan Hakim

Pria berlatar belakang pengusaha itu dinilai terbukti menerima suap Rp 16,427 miliar dan 816.700 dolar AS terkait pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi serta tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Muhtar Ependy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan gabungan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani, saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," tambahnya.

Upaya penjatuhan vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Muhtar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap vonis itu, Muhtar Ependy mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sedangkan, JPU pada KPK langsung menyatakan banding.

"Kami menyatakan banding," kata JPU pada KPK, Muhammad Wiraksanjaya.

Baca: MA Vonis Lepas Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, Muhtar Ependy, terpidana sejak 5 Maret 2015 yang sedang menjalani vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan karena dinyatakan terbukti bersalah mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan dan persidangan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang Akil Mochtar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini