TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD menyebut kebijakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuat kapal besar swasta di Natuna menjadi mangkrak.
Susi Pudjiastuti juga memberikan tanggapannya soal kebijakannya terdahulu yang dikritisi tersebut.
Susi memberikan tanggapannya melalui cuitan di twitter pribadinya.
Bukan kata-kata panjang, Susi hanya mengkespresikannya menggunakan banyak emoji, tampak juga deretan emoji terkejut.
Hal tersebut pun rupanya ditanggapi pula oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Dirinya memberikan komentarnya terhadap klaim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD kepada Susi Pudjiastuti.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia tersebut memberikan tanggapannya melalui cuitan di Twitter pribadinya.
Dirinya menyebut klaim Mahfud MD tersebut tidak tepat dilontarkan.
Baca: Mahfud MD Sebut Kebijakan Susi Pudjiastuti Bikin Kapal di Natuna Mangkrak, Fahri Hamzah: Tidak Elok
Hal tersebut pun diungkapnya sama dengan menyerang presiden.
"Tidak elok menteri pak @jokowi
menyerang menteri yang pernah dipercaya oleh presiden yang sama sebab itu seperti menyerang presiden yang sama..
ada problem etik di dalamnya..karena di masa lalu kebijakan itu pernah dipuji."
Dilansir dari Kompas.com, Menko Polhukam Mahfud MD menilai, puluhan kapal besar di Laut Natuna Utara atau perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang mangkrak merupakan milik pedagang swasta.
Pihaknya menilai terjadi karena adanya kebijakan larangan melakukan penangkapan ikan di laut tertentu ketika Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti menjabat.
Baca: Mahfud MD Ungkap Dirinya Pernah Gagal Tes CPNS: Tuhan Membuka Pintu Agar Saya Jadi Menteri
Bahkan, mangkraknya kapal pedagang swasta juga dialami oleh kapal-kapal berukuran kecil.
"Sekarang banyak yang mangkrak, juga yang kecil-kecil karena kebijakan lama. Endak boleh ke sana, endak boleh ke sini," ucap dia.
"Pemilik kapal, ya mereka pedagang-pedagang swasta. Pedagang-pedagang swasta kan banyak yang punya kapal di Indonesia," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Mahfud mengatakan, kebijakan itu kini berubah.
Pada prinsipnya, kata dia, sebuah kebijakan dapat berubah karena melihat perkembangan sosial.
"Mungkin dulu kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Bu Susi bagus, pada saat itu. Tetapi kan hukum dan peraturan itu selalu mengikuti perkembangan situasi sosial politik dan ekonomi," kata dia.
"Mungkin ada beberapa hal kecil perlu di-review dan sekarang itu sudah mulai dilakukan," ujar dia.
Sebelumnya, 29 kapal nelayan Pantura secara resmi akan meramaikan perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang berada di Natuna Utara, Kepulauan Riau.
"Hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 akan ada kapal- kapal nelayan besar dari Pantura sebanyak 29 kapal, 30 sebenarnya, satu sedang perbaikan, kapal besar yang bisa melaut mencari ikan ke tengah ke ZEE," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, pengiriman nelayan Pantura di Natuna sudah berdasarkan intruksi presiden (Inpres).
Baca: Kapal Ikan Kecil Banyak yang Mangkrak, Mahfud MD Sebut Sedang Review Kebijakan Lama Soal Nelayan
Bahwa, kata dia, pemerintah akan menjaga hak berdaulat di Laut Natuna Utara atau ZEE Indonesia berdasarkan Konvensi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982.
Mahfud mengatakan, pengiriman nelayan Pantura di Natuna juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka meramaikan wilayahnya.
"Isi Natuna itu dengan kegiatan-kegiatan ekonomi, kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan agar Natuna itu hidup dan negara hadir di situ," katanya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)