Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan Singapura mengkonfirmasi 2 kasus postif virus corona yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan KBRI Singapura Jumat (13/3/2020), kedua WNI tersebut merupakan kasus 181.
Tercatat data pasien postif virus corona laki-laki berusia 83 tahun dan kasus 182 merupakan perempuan berusia 72 tahun.
Kedua pasien postif virus corona ini terikat hubungan keluarga.
Kedua WNI tersebut tiba di Singapura pada 9 Maret 2020, dan dikonfirmasi positif COVID-19 pada 12 Maret 2020, pagi hari.
Baca: Total 7 WNI di Singapura Positif Virus Corona, Satu Sembuh,5 Kondisi Stabil, Ada yang Dirawat di ICU
Baca: Virus Corona Masuk Indonesia, Senk Lotta Disuruh Pulang ke Uzbekistan
Baca: Fairuz A Rafiq Ingin Kunjungi Anak Rey Utami yang Sakit Demam Berdarah
Saat ini keduanya tengah dirawat di Gleneagles Hospital, Singapura.
Dengan diumumkannya dua kasus ini, total 7 WNI telah dikonfirmasi positif yang mana 1 kasus, yaitu kasus 21 sudah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.
Adapun 1 kasus tengah mendapatkan perawatan intensif di ICU, sedangkan 5 kasus saat ini sedang mendapatkan perawatan dan dalam kondisi stabil.
Sampai dengan Kamis (12/3/2020), dari penelusuran kasus positif COVID-12, pemerintah Singapura telah mengidentifikasi 4.550 orang yang pernah menjalin kontak intensif dengan pasien positif.
Sebanyak 1248 orang, tengah menjalani karantina dan 3302 telah menyelesaikan masa karantina.