News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS

Ma'ruf Amin soal Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maruf Amin

c. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Besaran iuran yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu naik 100 persen dari sebelumnya. Iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta. Kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, sedangkan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini