TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena menyimpat zat radioaktif secara ilegal di rumahnya, SM pegawai Batan yang segera memasuki masa pensiun ini juga terancam sanksi disiplin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Batan, Heru Kumbara saat konferensi pers bersama di Bareskrim Polri, Jumat (13/3/2020).
Baca: Militer AS Dituding sebagai Pembawa Virus Corona ke Wuhan
Baca: Pemerintah Pastikan Pasien Corona yang Kabur dari RSUP Persahabatan Telah Kembali
"Kami dukung penyidikan polisi. Terlebih SM sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan beberapa sumber atau zat radioaktif yang tidak berizin," tutur Heru.
Lebih lanjut, karena SM masih aktif sebagai pegawai Batam, ditegaskan Heru, lembaganya juga menjatuhkan sanksi disiplin merujuk pada peraturan no 3 tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai.
Jenis sanksi yang diberikan masih dirumuskan. Hasilnya akan diputuskan pada minggu depan. Heru berjanji, sanksi disiplin akan berjalan pararel bersama dengan pidananya.
"Sanksi disiplin itu ada tingkatannya, ringan, sedang sampai berat. Nah kalau yang dilakukan SM itu termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa penurunan pangkat, tidak menerima tunjangan dan lainnya," tutur Heru.
Diketahui kasus bermula pada 30 Januari 2020 lalu, warga digemparkan dengan temuan zat radioaktif jenis Cesium 137 di lahan kosong, samping lapangan voli, Perumahan Batan Indah.
Paparan radiasi ini terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan keliling di lingkungan Jabodetabek meliputi Pamulang, Muncul, Perumahan Batan Indah hingga stasiun KA Serpong.
Atas temuan itu, Bapeten, Batan dibantu Gegana Polri melakukan proses clean up bagi tanah yang mengandung radioaktif. Dilanjutkan dengan pemeriksaan 9 warga yang tinggal di area sekitar terpapar radiasi nuklir.
Hasilnya, dua warga terbukti terkontaminasi zat radioaktif setelah diperiksa whole-body counting (WBC). Kontaminasi ini diyakini tidak berdampak biologis karena dosisnya di bawah NDB.
Sekretaris Utama Bapeten Hendrianto Hadi menduga dua warga terkontaminasi karena makan buah dari pohon di sekitar sumber radiasi. Beberapa pohon dinyatakan terkontaminasi karena menyerap zat radioaktif melalui akarnya.
Dari hasil patroli dan pengembangan, Tim Gegana Mabes Polri menemukan ada paparan radioaktif di Blok A, Perumahan Batan Indah. Rumah tersebut milik pegawai Batan, inisial SM.
Karena menyimpan zat radioaktif secara ilegal, SM kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 42, 43 UU No 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp 100 juta