TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menggelar Sensus Penduduk 2020.
Kabar gembiranya, Sensus Penduduk 2020 dilakukan melalui online lewat situs resmi BPS: www.sensus.bps.go.id.
Sensus Penduduk 2020 lewat online telah berlangsung sejak pertengahan Februari dan akan berakhir pada 31 Maret 2020.
Sensus Penduduk 2020 lewat online dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dan dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Baca: Cara Isi Sensus Penduduk Online 2020 di Laman sensus.bps.go.id Tanpa Eror, Gunakan LTE atau 4G
Baik melalui komputer, ponsel, maupun tablet.
Pihak BPS juga memberikan imbauan pada masyarakat, agar tidak mengakses selain situs resmi dan hati-hati dengan penipuan data.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, kisaran waktu pengisian sensus rata-rata per orang hanya 5 menit.
Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.
Partisipasi pada SP2020 bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu melalui Sensus Penduduk Online dengan cara mengakses sensus.bps.go.id mulai 15 Februari 2020 sampai 31 Maret 2020.
Jika Anda belum mengisi sensus penduduk secara online, Anda akan didatangi petugas sensus pada tanggal 1-31 Juli 2020.
Tim BPS mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan dapat mengenali petugas BPS resmi yang nantinya akan datang ke lokasi untuk melakukan pendataan.
Kenali petugas sensus, Petugas Sensus BPS ini nantinya akan melakukan penyensusan penduduk bagi masyarakat yang belum melakukan pengisian sensus secara online.
Lalu seperti apa identitas petugas sensus yang resmi dari BPS ?
Berikut identitas petugas sensus, dilansir dari Twitter @bps_statistics: