TRIBUNNEWS.COM - Melonjaknya jumlah pasien virus corona (Covid-19) membuat pemerintah semakin masif mengantisipasinya.
Hingga Sabtu (14/3/2020) malam, total kasus corona di Indonesia mencapai 96 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 orang dirawat intensif di rumah sakit, 8 orang sembuh dan 5 orang meninggal dunia.
Untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona, beberapa universitas dan instansi pendidikan mengeluarkan kebijakan terkait perkuliahan.
Total ada 56 kampus yang meberlakukan sistem kuliah jarak jauh atau kuliah online ini.
Satu di antara kampus yang melakukan perkuliahan online ialah Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Pihaknya menerapkan kegiatan belajar mengajar akan dilakukan tanpa tatap muka atau dilakukan secara daring (online).
Hal ini tertulis dalam surat edaran yang disetujui oleh Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, Sabtu (14/3/2020), mengutip dari Tribun Solo.
Baca: Beri Materi Pencegahan Virus Corona di SMPN 2 Sukoharjo, Dekan FK UNS: Ini Wujud Darma Bakti Kami
Baca: Soal Corona, Dinas Kesehatan Surakarta: Jangan Takut, Solo Aman
Berikut langkah-langkah UNS Solo guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di lingkungannya:
1. Mengingatkan dan mendorong seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
2. Kegiatan Belajar Mengajar tetap berjalan dengan menerapkan kebijakan sebagai berikut:
a. Terhitung sejak hari Senin, 16 Maret sd Sabtu, 28 Maret 2020, mengubah bentuk kuliah tatap muka menjadi pembelajaran daring (sistem pembelajaran secara on-line). Pimpinan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen agar dapat menyelenggarakan pembelajaran daring tersebut
b. Kegiatan praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik lapangan, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dapat dilakukan penjadwalan ulang atau diganti dengan metode lain dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan
3. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat, dapat dilakukan penjadwalan ulang dan
disesuaikan dengan perkembangan keadaan