TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu keterpurukan ekonomi suatu bangsa adalah tidak jalannya atau melemahnya perekonomian dunia.
Salah satu solusi di tengah melemahnya perekonomian dunia yang berdampak kepada perekonomian nasional adalah dengan menggerakkan ekonomi nasional melalui berbagai paket kebijakan ekonomi.
Resesi ekonomi merambah Indonesia, industri keuangan mengalami goncangan, sebelum virus corona, sudah terjadi masalah asuransi Jiwasraya, skandal Mina Padi, disusul IHSG jatuh pada level terendah sepanjang 10 tahun terakhir.
Kamrussamad, anggota DPR RI Komisi XI mendorong pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah-langkah dalam upaya menciptakan kondisi ekonomi makro yang kondusif.
Langkah yang dilakukan adalah menstabilkan fiskal dan moneter, termasuk pengendalian inflasi percepatan belanja dan penguatan neraca pembayaran.
Selanjutnya menggerakan ekonomi nasional melalui serangkaian kebijakan deregulasi, debirokratisasi dan memberikan insentif fiskal dalam rangka menggerakan perekonomian nasional (sektor riil).
Baca: OJK Imbau Investor Pasar Modal Tak Perlu Panik Hadapi Dampak Corona
Baca: Faisal Basri: Dua Mantan Menkeu Menyesali Lahirnya OJK
Baca: 5 Fakta Dokter & Perawat Mesum di Parkiran Bandara, Pria Sudah Beristri, Dilakukan Secara Spontan
"Pemerintah perlu mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, dan pemberian insentif fiskal," kata Kamrussamad dalamForum Dies Natalis KAHMIPreneur di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Juga mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan investasi di sektor properti.
Pemerintah juga harus melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakan ekonomi masyarakat pedesaan sebagai dampak melemahnya ekonomi nasional.
"Perlu menjaga kestabilan harga pangan, mempercepat pencairan dana desa dan penambahan beras sejahtera," kata Kamrussamad.
Yang perlu ditegaskan, kata dia paket kebijakan ekonomi ini bahwa secara komprehensif pemerintah juga mengedepankan kebijakannya pada kelompok rentan atau masyarakat berpendapatan rendah.
Dengan menunjukkan keberpihakan kepada kelompok rentan ini, bukan berarti bahwa pemerintahan Jokowi telah meninggalkan aspek prudent (kehati-hatian) dalam tata kelola perekonomian nasional.
"Sebab rincian kebijakan dalam dua bagian lainnya dari tiga bagian paket kebijakan ekonomi ini justru memperhitungkan secara cermat bagaimana pelaku ekonomi di sektor-sektor produktif dapat memperoleh kemudahan sekaligus daya saing," katanya.