News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Beda KLB dengan Lockdown, Sama-sama Upaya Cegah Covid-19, Tapi?

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona 12

Istilah KLB dapat dikatakan sebagai peringatan sebelum terjadinya wabah.

Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa.

Menurut aturan tersebut, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:

1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal.

2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu).

3. Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).

4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.

Baca: Apa Itu Social Distancing? Berikut 6 Cara yang Perlu Dilakukan

Sementara penetapan status KLB hanya dikeluarkan oleh kepala daerah dan penanganannya dilakukan oleh otoritas setempat.

Adapun kebijakan yang dapat diambil terkait KLB ini yakni mengalihkan kegiatan menjadi di rumah.

Seperti kegiatan belajar mengajar dan bekerja.

Menutup sejumlah twmpat wisata, serta meniadakan sejumlah kegiatan umum yang digelar mingguan.

Lockdown

Melansir dari merriam-webster, lockdown atau penguncian kota disebut juga sebagai tindakan pengamanan sementara.

Yakni sebuah situasi di mana warga dicegah sementara waktu untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas selama ancaman bahaya berlangsung.

Dikutip dari Kompas.com lockdown bukan hanya tidak boleh keliar rumah, namun ini masuk dalam cakupan yang lebih besar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini