Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi akan menghadirkan saksi fakta di sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) pukul 15.00
"Yang saya panggil ada lima saksi fakta," kata Sigit saat dihubungi.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah kelima saksi tersebut dapat memenuhi panggilannya atau tidak. Ia pun menyinggung wabah virus corona.
"Belum tahu berapa yang hadir. Situasi lagi begini wabah virus," ujar dia.
Jaksa mendakwa Aulia dan Geovanni telah melakukan pembunuhan berencana.
Mereka pun terancam hukuman mati.
"Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Dalam dakwaan Jaksa, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Siang Ini, Aulia Kesuma Jalani Sidang Kasus Pembunuhan
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Persidangan ini dijadwalkan bakal digelar sekitar pukul 15.00.
"Agendanya masih (mendengar) keterangan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi saat dihubungi, Senin (16/3/2020).
Jaksa mendakwa Aulia dan Geovanni telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka pun terancam hukuman mati.
"Dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Jaksa Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Dalam dakwaan Jaksa, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Dua Eksekutor Suruhan Aulia Dijanjikan Rp 200 Juta
Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng dijanjikan uang Rp 200 juta sebagai imbalan untuk membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Mendapat tawaran tersebut, keduanya diam hanya tolah toleh.
Iming-iming uang tersebut dikatakan Aulia di dalam mobil saat dalam perjalanan dari Hotel Oyo, Pasar Minggu, ke Apartemen Kalibata City, Pancoran.
Simak selengkapnya:
1. Rencana pembunuhan
Saksi mahkota bernama Rody Syaputra Jaya dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Rody merupakan salah satu terdakwa pada kasus pembunuhan berencana ini. Namun, ia disidangkan dalam perkara yang berbeda.
Dalam kesaksiannya, Rody membenarkan Aulia yang merencanakan pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
"Ibu Aulia merencanakan untuk bunuh suaminya," kata Rody di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
Perencanaan itu, jelas Rody, dilakukan di salah satu hotel di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2020).
Ia mengaku mendapat tugas dari Aulia untuk membakar rumah Pupung setelah korban dibunuh.
"Mereka (Agus dan Sugeng) disuruh untuk bantu bunuh suaminya. Apabila pembunuhan sudah selesai, saya disuruh bakar rumahnya," ujar dia.
Jaksa telah mendakwa Agus dan Sugeng melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
2. Dijanjikan Rp 200 Juta untuk Bunuh Pupung
Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, hanya terdiam ketika dijanjikan uang Rp 200 juta sebagai imbalan untuk membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Hal itu dikatakan saksi mahkota bernama Rody Syaputra Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (12/3/2020).
"Mereka diam, noleh ke saya, terus tengok kanan-kiri," kata Rody dalam kesaksiannya.
Menurut Rody, iming-iming uang tersebut dikatakan Aulia di dalam mobil saat dalam perjalanan dari Hotel Oyo, Pasar Minggu, ke Apartemen Kalibata City, Pancoran.
"(Di dalam mobil) ada Aki, saya, Alpat (Supriyanto), ibu Aulia, Agus, dan Sugeng. Ibu Aulia yang nyetir," jelas dia.
Jaksa telah mendakwa Agus dan Sugeng melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
3. Rody Ngaku Ingin Gagalkan Rencana Pembunuhan Pupung
Saksi mata bernama Rody Syaputra Jaya mengaku ingin menggagalkan pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili yang direncanakan Aulia Kesuma.
Di depan Majelis Hakim, Rody mengatakan sudah menolak permintaan Aulia untuk membantunya membunuh Pupung.
"Saat itu saya terang-terangan bilang tidak mau, saya tidak sanggup," kata Rody di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (12/3/2020).
Ia bahkan mengaku sudah meminta dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, untuk tidak menyanggupi permintaan wanita 45 tahun itu.
"Sama mereka (Agus dan Sugeng) juga saya bilang, jangan mau disuruh bunuh. Tapi mereka cuma diam," ujarnya.
Beberapa jam sebelum Pupung dibunuh, Rody mengatakan bahwa ia mengatur strategi guna menggagalkan rencana pembunuhan.
"Saya panggil Alpat (Supriyanto). Saya suruh dia pura-pura kesurupan supaya tidak ikut," tutur Rody.
Pada akhirnya, Rody dan Alpat tidak ikut melakukan eksekusi pembunuhan Pupung di rumah Lebak Bulus, Cilandak, 23 Agustus 2019.
Dalam dakwaan Jaksa, Rody adalah orang yang diminta Aulia mencarikan dukun untuk menyantet Pupung.
Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya. Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.
Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.
Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.
"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa Sigit Hendradi.
Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur. Namun, lagi-lagi tak berhasil.
Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.
Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki. Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.
• Kebijakan Pemkot Bekasi Tangani Corona, Sekolah Diliburkan Hingga Larang Kegiatan Keramaian
• 4 Fakta Penemuan Potongan Tubuh Bayi yang Jadi Rebutan Anjing, Diduga Hasil Hubungan Gelap
• Gempa 5,4 M Guncang Sumba Barat Daya, NTT, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran. Keduanya adalah Agus Sugeng.
Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.