Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, dominan fraksi di komisinya tidak sepakat atas usulan istitusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Habiburokhman mengatakan, tujuh dari delapan fraksi di Komisi III DPR RI tidak sepakat soal usulan tersebut.
"Teman-teman sudah fiks ya, mayoritas fraksi di Komisi III menyampaikan, 7 dari 8 fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut," kata Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebut kalau, keberadaan Polri di bawah kementerian/lembaga rentan mendapatkan tudingan keberpihakan.
Kata dia, sudah selayaknya Polri bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI tanpa memiliki keberpihakan di bawah kementerian atau lembaga.
"Jadi, kenapa saya concern tidak di bawah Kemendagri atau di bawah manapun, Polri langsung lapor kepada Presiden, itu sudah bagian dari institusi yang langsung diperintahkan oleh Presiden untuk mengamankan republik ini," kata Sahroni.
Baca juga: PDIP Pajang Foto Hoegeng Kritisi Partai Cokelat, Hasto: Jadilah Polisi Merah Putih, Bukan Parcok
Terkait dengan adanya tudingan Polri berperan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, Sahroni menyatakan hal itu memang sudah menjadi tanggung jawab pengamanan dari anggota Polri.
Kata dia, jika Polri tidak terlibat dalam pengamanan Pilkada, maka Pemilu akan berjalan dengan tidak lancar dan aman.
"Coba bayangin kalau tidak dipakai alat negara polisi untuk mengamankan pilkada misalnya, siapa yang jagain kita-kita misalnya ini," kata dia.
Atas hal itu, Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu merasa tidak sepakat jika kewenangan Polri dipindah ke Kemendagri atau kementerian manapun.
Sebab bukan tidak mungkin nantinya, kebijakan Polri hanya didasarkan pada kepentingan suatu kementrian atau lembaga dan justru kuat perannya sebagai alat negara.
"Kenapa saya tidak setuju di bawah kemendagri, pada saat nanti tarolah di Kemendagri di bawah, nanti momen kekuasaan ada, nanti yang dituduh diduga adalah berarti Kemendagri ini, yang melakukan permainan alat negara misalnya dipakai untuk alat negara misalnya," tandas dia.
Baca juga: Video Habib Rizieq Berapi-api Minta Prabowo Seret Jokowi-Fufufafa ke Pengadilan: Demokrasi Dirusak
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya angkat bicara terkait usulan PDIP agar institusi Kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Bima Arya berdasarkan undang-undang, Kepolisian berada langsung di bawah Presiden.