TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Tiga oknum anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek KPYS) kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) buntut kasus penganiayaan terhadap Rizal Serang, kader GP Ansor Ambon.
Ketiga oknum polisi tersebut adalah Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD.
"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim melalui Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay.
Ipda Luhukay mengatakan korban Rizal Serang telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum.
Baca juga: Kadernya Dianiaya Oknum Polisi di Ambon, GP Ansor Minta LBH Gerak Cepat Kawal Proses Hukum
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.
"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tegasnya.
Kronologis Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT.
Rizal Serang diduga dianiaya anggota Kepolisian sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.
Dalam video beredar, awalnya Rizal Serang sedang mengendarai mobil hendak memasuki area pelabuhan.
Namun, niatnya tersebut terhalang oleh seorang oknum anggota polisi.
Tanpa alasan yang jelas, oknum polisi langsung bertindak agresif dengan memukul mobil korban sebanyak dua kali sambil melontarkan kata-kata kasar, 'An**** kau'.
Oknum polisi itu memaksa Rizal Serang keluar dari mobil.
Melihat situasi yang semakin memanas, anggota polisi lainnya ikut terlibat.
Baca juga: Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas Jadi Pemicu Polsek di Jambi Dirusak Warga
Salah seorang dari mereka bahkan membanting korban ke aspal dengan brutal.