"Iya, undang-undangnya kan mengatur bahwa kepolisian itu ada langsung di bawah Bapak Presiden kata Bima Arya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (2/12/2024).
Oleh karena itu, kata dia apabila ingin ada perubahan soal status institusi kepolisian, harus kajian dan proses politik di DPR.
"Artinya, kalaupun ada perubahan, pasti akan ada proses politik dulu di DPR, dan tentu harus melalui kajian, dipertimbangkan seperti apa," katanya.
Pasalnya, menurut dia, setiap perubahan pasti akan berdampak pada keuangan negara. Selain itu juga berdampak pada koordinasi antar lembaga Dan Kementerian.
"Jadi, pasti harus dipertimbangkan masak-masak semuanya," pungkasnya.
Usulan ini sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus.
Usulan ini muncul sebagai respons atas hasil Pilkada serentak 2024 di sejumlah wilayah yang diindikasi adanya pengerahan aparat kepolisian.
"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos.
Deddy berharap, usulan ini akan disetujui DPR RI agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.