Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Rekomendasi ini tertuang dalam surat edaran Nomor S0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020.
Bawaslu melihat potensi adanya penyebaran Covid-19 dalam empat kegiatan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Baca: BREAKING NEWS: Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Khusus Penanganan Corona
Namun, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu RI untuk menunda pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat daerah tersebut.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan seluruh tahapan.
"Jadi terminologi yang ada di Undang-undang adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," kata Abhan, dalam sesi jumpa pers di kantor Bawaslu RI, yang disiarkan melalui live steraming, Selasa (17/3/2020).
Baca: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 18 Maret 2020: Libra Cari Kedamaian, Scorpio Senang-senang di Rumah
Jika, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik.
Tahapan tersebut antar lain:
1. Pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret - 15 April 2020.
2. Pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April - 17 Mei 2020.
3. Masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum pada 11 Juli - 19 September 2020
4. Pemungutan suara pada 23 September 2020.
Baca: Kondisi Terkini Vanessa Angel serta Kandungannya setelah Ditangkap atas Dugaan Narkoba
"Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal agar tahapan yang kini tengah berlangsung tidak terganggu," ujar Abhan.