4. Setelah itu, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode E-FIN di tempat yang aman.
5. Setelah semua berkas disiapkan, kemudian login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
6. Kemudian klik lapor, kemudian pilih logo atau icon e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
7. Anda kan diberikan pertanyaan terkait tentang status Anda, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS,
8. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.
Biasanya saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
- isi tahun pajak
- isi status spt 'normal' jika SPT normal
- Apabila ada kesalahan pada laporan spt tahunan sebelumnya, Anda pilih kolom pembetulan.
- klik langkah selanjutnya.
- sistem akan mendeteksi secara otomatis, apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
- gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan 'iya'.
- Bila tidak Anda bisa menggunakan bukti potong sebagai acuan pelaporan SPT
Pada Bagian C
- Isikan nominal harta dan utang