News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun dituntut hukuman penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan tahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, JPU KPK juga menuntut hak politik Nurdin Basirun dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa KPK Asri Irawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca: Pengakuan Pejabat Pemprov Kepri, Rutin Beri Uang Sejak Nurdin Basirun Menjabat Gubernur

Jaksa menyatakan Nurdin terbukti menerima suap  sebanyak Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dari pengusaha, Kock Meng, Abu Bakar dan Johanes Kodrat.

Suap diberikan agar Nurdin meneken surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau untuk usaha mereka.

Selain menerima suap, jaksa nenyatakan Nurdin juga menerima gratifikasi senilai Rp4,22 miliar.

Menurut jaksa sebagian besar uang diterima terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Kata jaksa, sebagai penyelenggara negara, perbuatan Nurdin telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan Nurdin juga telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.

Baca: Bawang Putih Impor Mulai Masuk, Kabareskrim: Harga Berangsur Turun

Sementara pertimbangan meringankan, Nurdin belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Nurdin rencananya akan membacakan pembelaan pada 2 April 2020.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini