Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas memeriksa Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo terkait laporan Penasihat KPK, Ian Shabir.
Yudi dilaporkan setelah memprotes pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke instiusi Polri dan menyampaikan persoalan itu kepada publik.
"Jadi, tadi saya diklarifikasi oleh Dewas KPK sehubungan dengan laporan tersebut. Saya pikir ini adalah hal yang wajar," ujar Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2020).
Baca: KPK Bakal Awasi Penggunaan Dana Penanganan Virus Corona
Yudi mengaku menyesalkan langkah Ian Shabir yang melaporkannya kepada Dewan Pengawas.
Menurut Yudi, seharusnya Ian mendukung langkah Wadah Pegawai yang memperjuangkan nasib Rossa.
"Bagi kami laporan tersebut memang merupakan suatu hal yang seharusnya tidak terjadi. Karena yang kami perjuangkan adalah pegawai," kata Yudi.
Baca: Virus Corona Mewabah, KPK Pastikan Pemberantasan Korupsi Jalan Terus
Meski begitu, Yudi menghormati langkah tim juru bicara KPK itu untuk melaporkannya ke Dewan Pengawas.
Menurutnya, laporan ini merupakan risiko yang harus ditempuh.
Yudi mengaku optimis dapat memperjuangkan nasib Rossa yang sebelumnya telah dipulangkan ke institusi Polri.
Baca: 7 Perwira Polri Ikut Seleksi Deputi Penindakan KPK, Semuanya Lolos Seleksi Internal
Saat ini, Wadah Pegawai masih menunggu tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait upaya banding.
"Menunggu dari banding administrasi yang dilakukan kepada Bapak Presiden. Sedang menunggu jawabannya. Mengharapkan agar mas Rossa kembali bekerja di KPK," kata Yudi.
Seperti diketahui, Dewas memeriksa Yudi berdasarkan laporan salah satu pegawai KPK bernama Ian Shabir.
Sedianya, Dewas memeriksa Yudi pada Senin (16/3/2020).
Ketua WP KPK Yudi Purnomo dituding melakukan pelanggaran etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Rossa tak diberi gaji pada Februari 2020 akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.