News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III DPR Minta Penjelasan Kapolri Terkait Blunder Kapolda Sultra soal TKA

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers Komisi III DPR, Selasa (17/3/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjelaskan kepada publik atas perbedaan pernyataan pihak kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM terkait 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk ke Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Golkar Supriansa saat jumpa pers bersama anggota Komisi III lainnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Dalam jumpa pers tersebut, Supriansa didampingi sejumlah anggota Komisi III DPR RI lainnya yakni Habiburrokhman dari fraksi Partai Gerindra , Santoso dari fraksi Demokrat, Pangeran Khairul Saleh dari fraksi PAN.

"Menanggapi adanya perbedaan data, maka Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolri untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi secara terbuka dan komprehensif mengenai permasalahan tersebut," kata Supriansa.

Untuk diketahui, Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam menyatakan 49 WNA asal China itu adalah TKA yang datang dari Jakarta usai mengurus perpanjangan izin kerja dan kembali ke Morosi untuk kembali bekerja.

Puluhan TKA asal China tiba di Bandara Haluoleo Kendari (KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)


Akan tetapi, pernyataan tentang TKA tersebut diralat oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara Kemenkumham Saemu Alwi.

Menurut dia, 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari Henan, China dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand.

Para TKA ini selanjutnya diperbolehkan masuk karena dinilai telah sesuai dengan persyaratan dokumen perjalanan dan izin tinggal.

Para TKA ini pun disebut telah berbekal surat kesehatan (medical certificate) dari Pemerintah Thailand dan telah dikarantina sejak 29 Februari 2020 hingga 15 Maret 2020.

Bahkan, sambungnya, para TKA tersebut juga telah mengantongi Kartu Kewaspadaan Kesehatan oleh petugas Karantina Kesehatan dan Rekomendasi dari Bandara Soekarno-Hatta.

Atas dasar itu, Komisi III DPR RI meminta pihak Kepolisian untuk mengedepankan aspek kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Sebab, di tengah wabah virus corona saat ini tumpang tindih fakta terkait 49 TKA asal negeri tirai bambu itu akan menimbulkan gejolak ditengah masyarakat.

"Mengingatkan kepada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) secara akuntabel, transparan dan berdasarkan perinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menghindari perdebatan dan tidak menimbulkan keresahan atau kegaduhan ditengah-tengah masyarakat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini